Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Korupsi Dandes 500 Juta, Eks Kades di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

×

Diduga Korupsi Dandes 500 Juta, Eks Kades di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kades Bongohulawa
Foto : Eks Kades Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Ismail N. Jafar (44), saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Kabgor, Rabu (10/11/2021),(foto Thoger/Kontras.

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga lakukan korupsi dana desa (Dandes) 500 juta rupiah, mantan Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Ismail N. Jafar (44) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rabu 10/11/2021.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan, selama menjabat Kades Bongohulawa periode 2016-2021 tersangka Ismail diduga melakukan beberapa penyelewengan anggara Dandes.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Bongohulawa Tahun Anggaran 2016 sampai 2021. Sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 500 juta rupiah sesuai laporan perhitungan nomor 15/LHP/RAH/INSP/2021,” ungkap Armen.

Armen mengatakan, tersangka disangka dengan pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 65 Ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka Ismail N. Jafar terancam 20 tahun penjara,” tegas Armen.

Armen menjelaskan, sebelumnya Jafar dipanggil oleh penyidik kejaksaan sebagi saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Jafar lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan usul dari tim penyidik, bahwa yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di sel Mapolres Gorontalo,” tandas Armen.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600