Kontras.id, (Gorontalo) – Guna mendorong investasi di daerah ini, ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo Hendra Abdul meminta, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk segera dirampungkan.
Hendra menjelaskan, Ranperda RTRW yang telah diajuka ke eksekutif tersebut suda mengacu pada Undang-Undang cipta kerja dan peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang tata ruang. Selain itu, Ranpeda RTRW sangat dibutuhkan sebab mengatur soal tata ruang di Kabupaten Gorontalo.
“Harus segera dilakukan revisi, dan itu sudah selesai dibahas di DPRD sekitar tiga bulan lalu. Tinggal menunggu persetujuan substansi kementrian, dan itu sudah menjadi tugas eksekutif untuk mempercepat,” jelas Hendra.
Hendra mengatakan, persetujuan substansi kementrian berhasil didapatkan, maka Ranperda tersebut akan kembali dibahas di DPRD paling lama dua bulan untuk penyempurnaan.
“Kami melihat ada keterlambatan persetujuan substansial tersebut. Saya tidak tahu apakah sudah diajukan atau belum, tetapi informasi yang kami dapatkan sudah. Hanya tehnisnya di kementrian akan ada presentase dari tim penyusun dan pemerintah daerah,” kata Hendra.
Hendra menyampaikan, DPRD mendorong agar Ranperda ini segera diselesaikan sehingga bisa mendapatkan persetujuan substansi dari kementrian. Mengingat Ranperda tersebut sangat dibutuhkan semua orang termasuk para pelaku usaha.
“Karena belum disahkan, maka beberapa kegiatan pihak ketiga dan stakeholder yang ingin melakukan usaha atau investasi di Kabupaten Gorontalo terhambat,” tegas politisi PPP ini.
Hendra menilai, kondisi ini bisa menghambat dan merugikan daerah. Seperti ada ingin investasi pembangunan perumahan, tapi lahan yang semula lahan pertanian dan akan dialihfungsikan menjadi lahan pekarangan atau perumahan belum bisa dapat izin. Begitu juga investasi pengolahan ikan tuna, belum bisa beroperasi karena izin dan alih fungsinya lahanya belum bisa dilakukan.
“Kami mempunyai pemikiran kalu boleh dilakukan discresi sambil menunggu Perda disahkan. Kita tak mengingkan hanya karena prosedur ini tapi menghambat pembangunan didaerah. Saya harap pemerintah daerah dan pusat memberikan solusi terbaik,” harap Aleg dapil Telaga cs ini.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau