Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo memberi batas waktu kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk segera melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aanggran Pendapatan dan Belanja Derah Perubahan (APBD-P) 2021 hingga Kamis (04/11/2021).
Hal ini terungkap pad rapat Banggar bersama TAPD di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa 02/11/2021.
Wakil KetuaDPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru menjelaskan, Ranperda APBD-P yang telah mendapatkan revisi dari pemerintah Provinsi Gorontalo TAPD tinggal melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai evaluasi Gubernur Gorontalo.
“Ada point-point yang mungkin masuk dalam catatan hasil revisi Gubernur. Kami DPRD serta TAPD diberi kesempatan sampai hari kamis untuk menyempurkan itu,” jelas Roman.
Roman menyampaikan, meski batas waktunya hingga kamis, tapi pihaknya meminta agar TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah untuk segera melakukan penyempurnaan.
“Meski deadline kamis tapi kami minta segera disempurnakan, jika perlu besok (rabu.red),” kata Roman.
Roman mengatakan, setelah penyesuaian dan penyempurnaan maka draf Ranperda APBD-P tersebut kembali diajukan kembali ke DPRD untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pimpinan.
“Saya harap bukan hanya APBD-P, tetapi segala hal penyampaian dokumen baik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementa (PPAS) induk mapun perubahan yang selalu terlambat,” tutur Roman.
“Karena sering terlambat, akibatnya melewati tahapan dan selalu memasukan diinjuritime. Akhinya waktu pembahasan hanya satu hinga dua hari, ini yang harus dirubah,” tegas Roman.
Menurut Roman, seharusnya APBD-P ini sudah berjalan sejak bulan Oktober APBD-P. Namun kenyataannya, hingga sudah masuk minggu pertama bulan November masih masih masuk pada evaluasi dan penyempurnaan.
“APBD-P ini hanya dalam waktu satu setengah bulan jelang akhir tahun, ini waktu yang sangat mepet,” tandas Aleg Nasdem ini.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau