Kontras.id, (Gorontalo) – Jajaran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan kerja para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di ruang rapat paripurna, Senin 01/11/2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Talaud, Gerson Essing menjelaskan, kunjungan mereka ke DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka studi komparasi Perlindungan Lahan Pangan Pertanian berkelanjutan (LP2B).
Pihaknya ingin menambah substansi atau materi terkait LP2B dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini dalam perumusan menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kami datang berdiskusi dan bertukar pengetahuan dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” ujar Gerson.
Sementara, Anggota Komisi I, Jayusdi Rivai mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja para Anggota DPRD Kepulauan Talaud dan memilih Kabupaten Gorontalo sebagai tempat referensi Ranperda LP2B.
“Komisi I mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan DPRD Kepulauan Talaud. Apa saya yang mereka dibutuhkan telah kami sampaikan, baik informasi maupun data,” ungkap Jayusdi.
Jayusdi menyampaikan, pilihan DPRD Kabupaten Kepualauan Talaud untuk menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai lokasi studi komparasi LP2B sangatlah tepat. Sebab kata, di Kabupaten Gorontalo sudag lama terbentuk Perda tentang Perlindungan LP2B, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017.
“Pilihan mereka sangatlah tepat, karena daerah kita telah lama membentuk Perda LP2B. Semoga dengan studi komparasi di Kabupaten Gorontalo, apa yang mereka inginkan bisa tercapai,” harap Jayusdi.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau