Example floating
Example floating
DaerahHukum

Nekat, Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Gunakan Motor Dinas Polisi Saat Beraksi

×

Nekat, Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Gunakan Motor Dinas Polisi Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Tabung Gas
Foto: Pelaku MFB alias Firli (26), warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo usai diamankan bersama BB,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketahuan mencuri tabung gas elpiji 3 Kg milik Hestika Karim (21) warga Kelurahan Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), MFB alias Firli warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo diamankan Satreskrim Polres Gorontalo, Jumat 29/10/2021.

Informasi yang dihimpun Kontras.id, saat melakukan aksi pencurian di kos-kosan kompleks kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto, pelaku menggunakan motor dinas polisi Kawasaki KLX 150 dengan nomor polisi 1367 XXIX.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Mohammad Nauval Seno menjelaskan, pelaku diamankan oleh masyarakat sekitar kemudian diserahkan kepada Babinkamtibmas Kelurahan Tilihuwa.

“Saat diamankan masyarakat, pelaku membawa dua buah tabung gas. Tak hanya itu masyarakat juga mendapati pelaku melakukan pencurian menggunakan kendaraan dinas, tipe KLX milik anggota Polda Gorontalo,” jelas Nauval.

Nauval mengungkapkan, setalah diintrogasi ternyata sebelum melakukan pencurian dua tabug gas di kos-kosan kompleks IAIN, pelaku juga telah melakukan pencurian dua tabung di kompleks Rumah Sakit Ainun Habibie Kecamtan Limboto.

“Jadi keselurah tabung yang dicuri ada empat buah. Setelah dilakukan penyelidakan, ternyata pelaku telah melakukan pencurian berulang kali di lokasi yang berbeda. Total keseluruhan yang dicuri sebanyak 12 tabung gas elpiji,” ungkap Nauval.

Sementara untuk motor dinas Nauval mengatakan, awalnya pelaku meminjam kendaraan tersebut kepada pria inisial R yang merupakan pekerja di rumah anggota Polisi.

“R ini meminjamkan motor itu kepada pelaku tanpa sepengetahuan majikannya yang merupakan anggota Pamen Polda Gorontalo. Jadi pemilik motor tidak mengetahui jika motornya dipinjamkan R ke pelaku dan digunakan untuk tidak pidana kejahatan,” kata Nauval.

“Setelah kami lakukan pengembangan didampingi oleh Propam Polda, pengunaan motor oleh pelaku adalah sebuah kesalahan. Karena kelalaian ini, anggota tersebut akan diproses oleh Paminal Polda. Terkait tindak pidana, untuk sementara motor ini kami jadikan BB (barang bukti),” sambung Nauval.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600