Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Hujan Interupsi Saat Paripurna, Pembacaan Surat Mundur Gerindra Dari Fraksi HanGer Ditunda

×

Hujan Interupsi Saat Paripurna, Pembacaan Surat Mundur Gerindra Dari Fraksi HanGer Ditunda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana rapat paripurna DPRD Kabgor pengesahan 3 Ranperda, Senin (25/10/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Surat pemberitahuan Dewan Pimpina Daerah (DPD) Partai Gerinda Kabupaten Gorontalo terkait penarikan anggotanya dari Fraksi Hanura-Gerindra (HanGer) ditunda dibacakan pada paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Seni 25/10/2021.

Pantauan media ini, penundaan pembacaan bermula saat Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase meminta persetujuan para anggota terkait pembacaan surat tersebut. Mendengar hal itu, Ketua Fraksi HanGer Suwandi Musa langsung melayangkan interupsi.

Menurut Suwandi, pertanyaan Ketua DPRD sesungguhnya tidak bisa dijawab dan menjadi lucu apabila dijawab. Karena kata Suwandi, seolah-olah pimpinan sidang menyamakan fraksi dengan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Saya tidak mengerti apakah kita semua tahu atau tidak, tapi kesannya seperti itu. Dilain pihak kita baru saja melaksanakan rapat pimpinan fraksi dan menyepakati untuk dilakukan langkah-langkah (komunikasi), sehingga ini dibawah ke paripurna itu sungguh luar biar biasa,” tegas Suwandi.

Baca Juga : Surati DPRD Kabgor, Gerindra Keluar Dari Fraksi HanGer

“Saya perlu ingatkan, bahwa AKD baik komisi, Badan Anggaran (Banggar) dan lain sebaigainya berbeda dengan fraksi. Fraksi HanGer menyatu menjadi satu fraksi gabungan bukan lahir dari saya dan Anton Ahmad (Grindra), tapi melalui dua partai yang secara langsung terlibat dan itu tidak bisa diabaikan,” sambung Suwandi.

Mendengar tanggapan Suwandi, Ketua DPRD mengungkapkan. Pihaknya telah menindaklanjuti surat Gerindra melalui rapat pimpinan fraksi. Pada rapat tersebut dirinya meminta, agar Paratai Hanura dan Gerindra difasilitasi untuk melakukan komunikasi kembali.

Baca Juga : Frkasi HanGer Mulai Retak, Pimpinan DPRD Kabgor Beri Ruang Mediasi

“Hasil yang saya dapatkan dari saudara Anton Ahmat setelah dirinya konsultasi dengan pimpinan partainya, bahwa mereka telah bersepakat untuk keluar dari gabungan Fraksi HanGer. Maka sebagai pimpinan DPRD, tugas saya menindaklanjuti surat partai politik yang masuk. Tidak ada alasan bagi saya, bila ada surat masuk ke PDRD kemudian tidak menindaklanjutinya,” jelas Syam.

“Saya tidak ingin masuk ke internal Fraksi HanGer, tapi saya sebagai pimpinan DPRD disaat menerima surat maka wajib meneruskan surat tersebut. Surat yang masuk ke DPRD, baik itu surat partai maupun dari lembaga manapun wajib bagi pimpinan untuk menindaklanjuti. Soal apakah akan tetap menyatu atau tidak, itu mekanisme berikutnya yang akan kita bahas,” lanjut Syam.

Baca Juga : Ingin Keluar Dari Fraksi HanGer, Gerindra Merapat ke PKS

Sementara Anton Ahmat tetap bersikukuh, agar surat dari pimpinan partainya tetap dibacakan saat itu juga. Anton menyampaikan, surat Partai Gerindra masuk ke DPRD Kabupaten Gorontalo pada tanggal 19 Oktober 2021.

“Sebelum dibawa keparipuna, Ketua DPRD telah berinisiatif agar saya dan ketua fraksi (Suwandi Musa) melakukan komunikasi terlebih dulu. Namun sampai hingga hari ini itu tidak terjadi. Saya duduk disini (anggota DPRD) tidak lepas dari campur tangan partai, sehingga surat itu merupakan sikap partai kami. Jadi hargai dan bacakan sikap partai kami,” tegas Anton.

Menanggapi pernyataan Anton Ahmad, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai meminta agar Ketua DPRD menunda pembacaan surat itu sambil memberikan waktu kepada kedua partai untuk melakukan komunikasi kembali hingga rapat paripurna penandatanganan Kebiajakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 27 Oktober 2021.

“Ketua, saran dari saya kalau bisa mereka diberi waktu hingga paripurna KUA PPAS. Bila tidak ada kesepakatan, suratnya kita bacakan,” tutur Irwan.

Mendengar saran Wakil Ketua, Syam T. Ase langsung menyetujuinya dan menunda pembacaan surat tersebut.

“Baik untuk sementara kita tunda pembacaannya hingga paripurna KUA PPAS Rabu nanti. Jadi kami beri waktu dua hari bagi kedua partai untuk melakukan komunikasi kembali,” tandas Syam.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau

Share :  
Example 120x600