Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo bersama pemerintah daerah sepakat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada paripurna DPRD, Senin 25/10/2021.
Ketiga Ranperda tersebut diantaranya, tentang kawasan tanpa rokokok dan penanggulangan HIV/AIDS usulan pemerintah daerah. Sementara satu Ranperda tentang pelayananan publik, merupakan usul prakarsa DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, ketiga Ranperda ini telah melalui proses pembahasan pada tahapan tingkat I dan pembahasan oleh pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, minggu kemarin ketiga Ranperda ini telah selesai dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Gorontalo dan telah disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD Kabgor,” jelas Syam saat memimpin paripurna.
Syam mengungkapkan, dari hasil fasilitasi tersebut terdapat beberapa masukan yang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap masing-masing Ranperda. DPRD dan pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai fasilitasi pemerintah provinsi.
“Sehingga sesuai kesepakatan dalam Badan Musyawarah (Banmus), akan dilanjutkan ke tahap II berupa pengambilan keputusan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah,” jelas Syam.
Sayam berharap, keputusan DPRD dan pemerintah daerah terkait ketiga Ranperda ini dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Syam mengatakan, seluruh fraksi yang beranggotakan Komisi III maupun panitia khusus (Pansus) telah sepakat menyetujui hasil penyempurnaan subtansi Ranperda untuk memperoleh persetujuan berasama menjadi Perda.
“Saya berharap, saran dan masukan fraksi dalam keanggotaan Komisi maupun Pansus sebagaimana telah disampaikan pada paripurna dapat menjadi perhatian pemerintah daerah,” harap Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau