Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Datangi DPRD Kabgor, FMPFP Bongomeme Adukan PT Tjakrindo Mas

×

Datangi DPRD Kabgor, FMPFP Bongomeme Adukan PT Tjakrindo Mas

Sebarkan artikel ini
Syam T. Ase
Foto : Ketua FMPFP Bongomeme saat menyerahkan surat aspirasinya ke Ketua DPRD Kabgor, Syam T. Ase, Kamis (21/10/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Forum Masyarakat Peduli Fasilitas Publik (FMPFP) Bongomeme mengadukan PT Tjakrindo Mas, ke DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis 21/10/2021.

Laporan tersebut terkait kerusakan akses jalan rusak di Kecamatan Bongomem akibat aktifitas galian C, operasi asphalt mixing plant dan pengolahan mesin stone crusher di Desa Molanihu milik PT Tjakrindo Mas.

Ketua FMPFP Bongomeme, Ais Rahmola mengungkapkan, aktifitas usaha pertambangan milik PT Tjakrindo Mas di Desa Molanihu memberikan dampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Bongomeme. Pasalnya akibat aktifitas uasah tersebut mengakibatkan kerusakan jalan akibat kendaraan yang melintas mengelebihi kapasitas jalan.

“Akibat aktivitas mereka, ruas jalan yang menghubungkan Desa Molanihu, Molopatodu, Bongohulawa dan Hundhuhulawa rusak parah. Selain itu, Desa Batuloreng, Upomela, Dulamayo dan Desa Pangadaa juga ikut terdapak akibat lalu lalangnya mobil operasional milik PT Tjakrindo Mas,” ungkap Ais.

Ais mengatakan, akibat jalan rusak tersebut berdampak pada aktifitas warga. Mereka harus ekstra hati-hati jika melintasi jalan ini, jika tidak bisa menyebankan kecelakaan. Bahkan kata Ais, sudah banyak warga menjadi korban.

“Dampak lain dari aktivitas mesin Stone Crusher, adalah jalan sering berdedu. Kami khawatir akan mengganggu kesehatan masyarakat setempat,” kata Ais.

Ais menilai, keberadaan PT. Tjakrindo Mas di Kecamatan Bongomeme hanya menjadi beban pemerintah daerah. Karena dengan susah payah pemerintah menganggarkan perbaikan jalan, malah dirusak oleh aktivitas distribusi material perusahaan PT Tjakrindo Mas.

“Kan begitu, jalan yang sudah dibangun pemerintah malah dirusak oleh mereka. Mau tidak mau pemerintah menganggarkan kembali melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sementara perusahaan yang harus bertanggujawab malah diam,” tegas Ais.

Ais meminta DPRD dapat merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Tjakrindo Mas yang beraktivitas di Desa Molanihu.

“Kami minta DPRD segera menindaklanjuti harapan masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi. DPRD dan pemerintah daerah harus tegas!” pungkas Ais.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan FMPFP Bongomeme dengan menggelar rapat dengart pendapat (RDP) dan mengundang seluruh pihak, termasuk masyarakat.

“Aspirasi sudah kami terima. Saya akan minta komisi di bidang industrial untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di masyarakat,” terang Syam.

Hingga berita terbit, awak media ini masih berusaha meminta tanggapan manajemen PT Tjakrindo Mas perihal aduan tersebut.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600