Kontras.id, (Gorontalo) – Soal KUA PPAS yang dipermasalahkan oleh enam Fraksi karena tak kunjung diajukan ke DPRD, Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo, Cokro R. Katili angkat bicara.
Cokro mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan KUA PPAS ke DPRD pada Selas 14 September 2021. Dia mengaku, bila disesuaikan dengan pedoman penyusunan ada keterlambatan sekitar tiga minggu, tetapi masih dalam proses penyusunan APBD.
“RAPBD yang diberikan saksi itu melewati satu bulan sebelum pelaksanaan anggaran, berarti tanggal 30 November. Mulai dari RKPD sampai RAPBD itu masih dalam proses. RKPD telah kita tetapkan pada minggu kedua bulan Juli, itu sudah sesuai dengan tahapan,” ungkap Cokro, Jumat 17/09/2021.
Cokro mengatakan, keterlambatan KUA PPAS dikarenakan peraturan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang mewajibkan penginputan RPJMD terlebih dahulu sebelum RKPD. Sementara kata Cokro, RPJMD Kabupaten Gorontalo untuk periode 2021-2026 baru disahkan pada pertengahan Agustus.
“Setelah kesepakatan DPRD dengan Pemda pada pertengahan Agustus, kita lakukan inputan RPJMD. Setelah itu RKPD yang dokumennya ditetapkan pada Bulan Juli 2021 kita input ke SIPD, barulah kita tarik angka-angka itu menjadi KUA PPAS,” terang Cokro.
“Sehingga itu KUA PPAS baru dapat kita selesaikan pada tanggal 13 dan kita serahkan ke DPRD tanggal 14 September 2021. Kaidahnya tentu kita tetap mengikuti aturan pedoman penyusunan APBD. Oleh karena itu, kedepan proses penyusunan APBD 2022 tetap dalam tahapan yang berlaku,” tandas Cokro.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau