Kontras.id, (Gorontalo) – Guna membahas usulan perubahan APBD 2021 dan rancangan APBD 2022, DPRD Kabupaten Gorontalo mengelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang sidang, Selasa 14/09/2021.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai menjelaskan, rapat tersebut dalam rangka mengsinkronisasi program APBD perubahan 2021 dan APBD 2022. Pasalnya kata Irwan, saat ini seluruh penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sehingga kita berharap, sistem yang dipakai hari ini harus singkron dengan dokumen yang ada. Jangan hanya disistem jelas secara rinci kegiatannya, tetapi di dokumen masih dalam bentuk gelondongan,” jelas Irwan.
“Melalui rapat hari ini, kita menyampaikan kepada pemerintah daerah agar dokumen yang dipersiapkan harus sesuai dengan SIPD,” sambung Irwan.
Selain itu kata Irwan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa tepat waktu sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Seperti halnya penyampaian KUA PPAS, sesuai ketentuan bulan Agustus minggu pertama itu sudah masuk ke DPRD untuk di bahas. Kemudian Minggu ketiga ditetapkan, lalu kita masuk pada APBD Nya. Sehingga KUA PPAS 2022 masuk, maka akan dibahas bersama-sama untuk pelaksanaan APBD 2022,” jelas Aleg Golkar ini.
Irwan mengaku akan melihat secara cermat dan sedetail mungkun terkait penganggaran, baik anggaran yang sudah masuk maupun yang telah terealisasi.
‘Hal ini untuk mengefisienkan pelaksanaan kegiatan nanti. Jangan sampai kegiatan yang sudah mepet, kemudian masih tersedia anggarannya. Untuk kami akan melihat ini secara cermat dan efisien,” tutur Irwan.
Tak hanya itu, Aleg Dapil Batudaa Cs ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan hal-hal yang sudah disampaikan oleh DPRD beberapa waktu lalu. Salah satunya kata Irwan, soal gaji aparat desa yang satu bulan belum terbayarkan untuk bisa dianggarkan pada APBD perubahan.
“Kemudian pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi belum terbayarkan, kalau boleh dibayar pada APBD-P. Karena ini menyangkut nama baik pemerintah daerah, mau tidak mau, ini harus dibayar kepada pihak ketiga,” tandas Irwan.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau