Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Aniaya Warga, Oknum Kades di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Aniaya Warga, Oknum Kades di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Foto : Ilustrasi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga aniaya salah satu warganya Ningsih Ismail (31), Kepala Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Hamzah Meloku ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Pilobuhuta sebagai saksi berubah jadi jadi tersangka.

“Setelah kami melakukan gelar perkara, status saksi menjadi tersangka,” ungkap. Nauval, Rabu 11/08/2021.

Kata Nauval, pihaknya akan segera melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.

“Di samping itu juga kami segera mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk percepatan penanganan kasus ini,” kata Nauval.

Baca Juga : Diduga Tampar Warganya Dua Kali, Oknum Kades di Gorontalo Dipolisikan

Nauval menyampaikan, meski telah ditetapkan tersangka, oknum Kades aktif tersebut belum dilakukan penahanan karena kasus ini murni kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama lima penjara,” pungkas Nauval.

Sebelumnya Kades Pilobuhuta dilaporkan oleh Ningsih Ismail ke Mapolres Gorontalo, Selasa (08/06/2021). Ningsih mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko pada Kamis (03/06/2021) lalu.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600