Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), di ruang paripurna, Senin 02/08/2021.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase mengatakan, sesuai penyampaian Bupati Gorontalo bahwa pembahasan Ranperda tersebut harus dikebut dan diupayakan selesai akhir Agustus, mengingat Ranperda inilah yang akan menjadi landasan untuk pembentukan RPJMD di desa.
“Ini menjadi acuan, agar pengelolaan di desa bisa singkron. Sehingga, diharapkan panitia khusus bisa segera melakukan pembahasan. Diharapkan pimpinan OPD terkait bisa hadir dalam pembahasan, tidak mengirimkan wakil,” tegas Syam.
Syam menjelaskan, paripurna pembahasan RPJMD merupakan agenda penting lima tahunan yang perlu dilaksanakan setelah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun yang rumusannya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN.
”RPJMD bertujuan, untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal. Disamping merupakan akuntabilitas publik pemerintah Daerah, juga merupakan pedoman dalam penyusunan rencana strategis OPD yang dijadikan rujukan untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah,” jelas Syam.
Syam menyampaikan, agenda ini merupakan amanat Pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Demikian pula dalam Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan tegas menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD oleh Kepala Daerah ke DPRD ini paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik, dan Penetapannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.
“Memperhatikan ketentuan tersebut, maka untuk pengajuan Ranperda Tahun 2021-2026 ke DPRD memang agak terlambat, sejak dari proses Pengajuan Rancangan Awal RPJMD di Bulan Juni kemarin, yang seyogianya Pengajuan tersebut untuk Rancangan Awal RPJMD dilaksanakan pada Bulan April, dan untuk Ranperda pengajuannya pada minggu pertama bulan Juli, baik Pengajuan Pembahasan Rancangan Awal RPJMD maupun Ranperda ini keduanya adalah merupakan beberapa tahapan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penetapan RPJMD,” jelas Syam.
Syam menambahkan, untuk Rancangan Awal RPJMD sudah dilakukan pembahasan dan disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah dan sudah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh bupati dan impinan DPRD pada bulan Juni.
Selanjutnya memperhatikan batasan waktu penetapan Ranperda walaupun proses pengajuannya ke DPRD mengalami keterlambatan, namun tetap akan berupaya semaksimal mungkin memacu proses pembahasannya. Sehingga diharapkan nanti dalam penetapannya tidak akan melewati batas waktu, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, jika tidak menetapkan Perda tentang RPJMD sesuai batas waktu hal ini akan berdampak pada pemberian sanksi administratif kepada bupati dan Anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan tiga bulan, sebagaimana ketentuan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017.
“Oleh sebab itu, kita berharap dan berupaya semoga penetapan Ranperda ini bisa tepat waktu. Yang lebih penting hasilnya dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan kemajuan daerah,” tandas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau