Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Senin 12/07/2021.
Dalam rapat tersebut Komisi II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lingkungan Kumuh.
Ketua Komisi II, Ali DJ. Polapa usai rapat
mengatakan, DPRD meminta Dinas Perkim untuk segera merencanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang lingkungan kumuh atau wilayah-wilayah kumuh.
“Salah satu syarat yang disebutkan pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan anggaran rumah kumuh baik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Mahyani, dan lain sebagainya harus dilandasi dengan peraturan daerah atau Perda. Inilah alasan mengapa kami mengusulkan itu,” jelas Ali.
Ali menjelaskan, lingkungan permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni.
“Karakteristik permukiman kumuh juga digambarkan dengan tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan penghuninya yang rendah. Dengan begitu pemberian rumah layak huni oleh pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak menumpuk hanya pada satu kecamatan saja, tetapi bisa tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gorontalo,” jelas Ali.
Aleg PDIP ini berharap, semua masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh bisa mendapatkan manfaat dengan lahirnya Perda tersebut.
“Tujuan kita agar semua tercatat dan menerima secara merata, semoga apa yang kami lakukan dapat berguna bagi masyarakat.” tandas Aleg Dapil Batudaa Cs ini.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau