Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Tahun 2020, Kamis 24/06/2021.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syam T. Ase dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya Syam T. Ase mengucapkan terimakasih kepada Bupati Gorontalo karena telah memenuhi kewajiban konsitusinal berupa pengajuan Ranpeda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Tahun 2020 ke lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo.
ç
“Oleh sebab itu, penyampaian Ranpeda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Tahun 2020, sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” sambung Syam.
Syam mengungkapakan, untuk tindaklanjut pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Aanggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimulai pada 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Kami berharap kehadiran tim Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah pada pembahasan nanti,” harap Syam.
Sementara itu Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan terimaksih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah menyetujui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020.
“Kami berterimakasih kepada seluruh fraksi yang telah mengapresiasi dan menerima laporan Pertanggungjawaban ini, serta terimakasih pula atas saran dan masukannya. Saya melihat ada semangat bersama antara pemerintah dan DPRD untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nelson.
“Saya berharap kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah agar mencatat seluruh masukan dan saran yang telah disampaiakan oleh fraksi-fraksi,” tandas Nelson.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau