Kontras.id, (Gorontalo) – Bahas soal keluhan warga terkait ketidakmampuan membayar tunggakan iuran perseta BPJS Kesehatan, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo gelar rapat dengar pendapat bersama Direktur BPJS Kesehatan, Selasa 08/06/2021.
Ketua Komisi III, Sladauri Kinga kepada awak media mengatakan, pokok pembahasan pada rapat tersebut mencari solusi tentang keluhan masyarakat terkait tunggakan iuran yang sudah tidak mampu dibayar. Sementara kata Sladauri, BPJS Kesehatan sendiri sangat dibutuhkan oleh masyarakat disaat sakit nanti.
“Solusinya kata Direktur BPJS, tunggakan tersebut bisa dibayar secara menyicil. Bila tunggakannya sudah lunas, baru bisa dialihkan ke BPJS subsidi,” terang Sladauri.
Selain itu Sladauri juga mengungkapkan, dari kurang lebih 22 ribu warga yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri, 13 ribu diantaranya mengalami penunggakan iuran.
“Seperti penyampaian Direktur, jumlah masyarakat kita yang memiliki BPJS mandiri kurang lebih 22 ribu orang. Sementara yang menunggak iuranya, kurang lebih 13 ribu orang,” ungkap Sladauri.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau