Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalPeristiwa

Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Nekat Tikam Istri

×

Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Nekat Tikam Istri

Sebarkan artikel ini
Kasus Penikaman
Foto : Ilustrasi kasus penikaman,(foto Istimewa).

Kontras.id, (NTB) – Seorang pria berinisial MAA (30) warga Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, nekat menikam leher istrinya HS (29) dengan pisau karena dicurigai selingkuh dengan seseorang.

Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Hary Wahyudi mengatakan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat (16/04/2021) pukul 20.00 Wita yang disaksikan langsung oleh putranya yang masih berusia 3 tahun.

“Pelaku sudah kami tahan, karena yang bersangkutan juga menyerahkan diri ke Polres Kota Mataram usai kejadian,” kata Hary seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa 20/04/2021.

Hary mengungkapkan, kejadian penusukan bermula disaat korban HS cekcok dengan pelaku MAA di Jalan Adi Sucipto, Rembiga Mataram, tempat dimana mereka sering menjajalkan jualannya buah-buahan. Penyebab adu mulut, karena pelaku mengaku cemburu ketika melihat istrinya sedang menerima telepon dari sesorang yang diduganya sebagai selingkuhan korban.

“Korban dan pelaku cekcok karena pelaku telah memperingati korban berkali-kali untuk tidak teleponan dengan orang lain. Karena tidak didengarkan dan korban masih tetap berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone, pelaku merebut hp hingga terjadi saling rebutan hp,” terang Hery.

Lanjut Hary, perkelahian antar keduanya tak terbendung dan berlanjut hingga pukul 01.00 Wita. Ketika korban yang juga emosi karena dituduh oleh pelaku selingkuh, korban mengancam tak akan ikut berjualan dan berniat menunjukkan tuduhan suaminya menjadi kenyataan. Saat menedengar kata-kata tersebut, pelaku kalap langsung mengambil pisau dan menusuk leher korban.

“Pelaku yang emosi, langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya. Lalu menusuk leher korban sebelah kanan sebanyak satu kali, dan menyebabkan korban langsung terjatuh, lemas tak sadarkan diri,” ujar Hary.

Kata Hary, melihat istrinya sudah tak sadarkan diri, pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan mobil yang sering mereka pakai untuk berjualan buah. Sebelum mengatakan korban ke RS terdekat, pelaku menitipkan anaknya pada keluarganya di Moncok Karya, Pejarakan Ampenan .Namun sampai di RS, perawat meminta pelaku agar membawa istrinya ke Rumah Sakit Bayangkara karena kondisinya sudah kritis. Karena kebingungan, pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Ampenan.

“Aparat yang menerima langsung menangani korban dan membawanya ke Rumah sakit Bayangkara Polda NTB. Saat korban ditangani tim medis, korban sudah tak bisa diselamatkan karena kehabisan darah,” terang Hary.

“Anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP untuk mengecek lokasi kejadian keduanya terlibat cekcok, kasusnya segera ditangani karena pelaku mengakui perbuatannya,” sambung Hery.

Hary mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau bergagang kayu yang digunakan oleh pelaku. BB lainnya diantaranya baju korban yang berlumuran darah, baju yang dikenakan pelaku, STNK serta kendaraan milik korban dan pelaku.

“Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Hery.

Sumber : Kompas.com
Share :  
Example 120x600