Example floating
Example floating
BisnisDaerahHeadlineLegislator

DPRD Kabgor Soroti Usaha di Desa Ombolo, Diduga Tak Berijin

×

DPRD Kabgor Soroti Usaha di Desa Ombolo, Diduga Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
Milan Coconut di Desa Ombulo
Foto : UMKM Milan Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limbar, Kabgor,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa menyeroti salah satu usaha di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat yang diduga tak mengantongi ijin.

Menurut Iskandar, tindakan tersebut dapat merusak daerah dan harus diusut tuntas oleh pemerintah daerah.

“Banyak keluhan masyarakat masuk ke DPRD. Jarak usaha itu dekat dari sekolah, bau menyengat dan beroperasi tanpa ijin tetangga serta pemerintah daerah yang menjadi perseolan,” tutur Iskandar di Gedung DPRD, Kamis 08/04/2021.

Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, kata Iskandar, DPRD telah melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup meminta untuk menertibkan usaha tersebut.

“Telah ditindaklajuti dengan melayangkan surat peringatan pemberhentian aktivitas sementara, namun tak digubris dan tetap melakukan aktivitas. Ini kan namanya bandel,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, jika pemerintah darah tidak mampu mengatasi keluhan masyarakat, maka penegak hukum harus turun tangan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah langkah pemerintah hanya sampai disitu? Bila surat peringatan tidak dihiraukan, lalu sikap selanjutnya apa? Harusnya ini sudah masuk ranah pidana, ada aturan yang mereka langgar. Kalau pemerintah tidak mampu, kami minta polisi turun tangan,” tegas Iskandar.

Ditemapat yang berbeda Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saiful Kiraman sat di konfimasi via telepon membernarkan, bahwa terdapat aktivitas usaha di Desa Ombulo yang tidak memiliki ijin.

“Pada dasarnya pemerintah mengapresiasi setiap usaha yang dibentuk, tapi kewajiban melengkapi ijin sesuai badan usaha pun jangan dilupakan. Benar, surat peringatan pemberhentian sementara aktivitas sudah kami keluarkan,” tutur Saiful.

Sementara Sany Hidayat selaku pemilik usaha kopra mengaku, jika tempat yang ia gunakan sebagai temapat pengolahan kelapa masih berstatus sewa.

“Tempat ini status sewa, itu pun sewanya belum dibayarkan. Aktivitas pekerjaan hanya pembuatan kopra. Limbahnya tidak ada pak, apalagi bau,” jelas Sany.

Kata Sany, dirinya telah mengantongi ijin usaha mikro kecil (IUMK) jenis industri kopra melalui Lembaga OSS nomor induk berusaha 1230000430186.

“Jenis usaha kami, UMKM Milan Coconut Gorontalo. Usaha ini hanya seperti mendaur ulang kelapa yang tidak terpakai dijadikan kopra. Dan ini juga membantu masyarakat lokal, yang kurang lebih 50 orang” terang Sany.

“Tujuan saya baik kok, ijin usaha UMKM sudah saya ada. Jika memang diundang untuk rapat dengar pendapat di DPRD, saya siap memberikan klarifikasi,” tutup Sany.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600