Kontras.id, (Gorontalo) – Status laporan Meys Kiraman di Mapolres Gorontalo tentang dugaan pemeberian keterangan palsu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dinaikan ketahap penyidikan, Rabu 07/04/2021.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno S.I.K., kepada Kontras.id di Mapolres Gorontalo. Nauval menyampaikan, perkembangan kasus 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu telah dialihkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini, Rabu 7 April kami sudah melaksanakan gelar perkara peralihan status ke tahap penyidikan. Nanti kami secara resmi akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor (Meys Kiranam _red) terkait perkembangan penanganan kasus,” terang Nauval.
Nauval menjelaskan, untuk melengkapi administrasi penyidikan, dalam waktu 7 hari pihaknya akan mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
“Dipenyidikan ini, saksi- saksi yang telah diperiksa akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan, nanti kita akan menambahkan keterangan ahli,” ucap Nauval.
Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Nauval mengaku masih akan mengumpulkan bukti-bukti. Kata Nauval, jika sudah memiliki bukti yang cukup maka pihaknya akan segera melakukan gelar penetapan tersangka.
“Kita juga telah meminta keterangan tambahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Hasil pemeriksaan tersebut, kita bisa menaikan kasus ini ke tahap penyidikan,” tandas Nauval.
Sebelumnya, Meys Kiraman melaporkan Robin Bilondatu ke Mapolres Gorontalo atas dugaan pemberian kesaksian palsu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu 14/10/2020.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau