Example floating
Example floating
DaerahHukumLegislatorPemerintahan

Soal Laporan Dugaan Pungli Kades Olobua ke Dekab Gorontalo, Komisi I Gelar RDP

×

Soal Laporan Dugaan Pungli Kades Olobua ke Dekab Gorontalo, Komisi I Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana RDP dugaan Pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Olobua, Kecamatan Tibawa oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (16/03/2021),(foto Koko/Humas).

Kontras.id (Gorontalo) – Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Degar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Olobua, Kecamatan Tibawa, Selasa 16/03/2021.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I Yunus Dunggio, dan diikuti oleh anggota komisi, Kepala Desa Ulobua, BPD, Inspektorat, Dinas PMD serta Camat Tibawa.

Salah satu pengadu, Ahmad K. Manono dalam RDP mengungkapkan, pelayanan pemerintah Desa Ulobua kepada masyarakat dinilai belum maksimal. Pasalnya masyarakat tidak pernah mendaptkan pelayanan yang baik dari parat desa.

“Bahkan dugaan pungutan liar tersejadi, seperti biaya kepengurusan surat ijin pesta atau hajatani. Kami ingin menghadirkan warga yang menjadi korban, tetapi yang bersangkutan masih ada kesibukan,” ungkap Ahmad.

Selain Pungli, kata Ahmad, pengelolaan keuangan desa tahun 2018-2019 tidak dilakukan secara transparans. Pada tahun 2020 ditemukan sisa anggaran sebesar 120 juta rupiah, tapi 30 juta rupiah digunakan untuk pembayaran honor aparat.

“Artinya, sisa uang masih 90 juta rupiah. Namun saat dicek oleh BPD, ternyata tinggal Rp34 juta. Ada juga bukti pinjaman kepala desa sebesar 70 juta lebih,” tegas Ahmad.

Menanggapi seluruh tundingan Ahmad, Kepala Desa Ulobua, Rahman Pakaya mengaku bahwa persoalan tersebut diselesaikan bersama BPD.

“Soal pungli sudah saya jelaskan saat hearing dengan BPD. Saya tegaskan, tidak ada pungli. Jadi terkait apa yang disampikan masyarakat, tidak ada sama sekali. Harusnya yang hadir adalah masyarakat yang jadi korban, biar semuanya terang benderang,” tegas Rahman.

Untuk membuktikan penyataannya, Ramlan mengajak yang hadirin untuk melihat hasil pemeriksaan inpektorat tahun 2018-2019.

“Sudah ada pemeriksaan Inspektorat, Alhamdulillah tidak ada temuan,” ucap Rahman.

Ditempat yang sama Anggota BPD Desa Ulobua, Ishak Asali membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan hearing sebanyak dua kali bersama kepala desa untuk menyelesaikan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Iya kami sudah pernah dilakukan rapat dua kali terkait semua aduan masyarakat. Kalau soal silva, saya tidak tahu,” kata Rahman.

Sementara itu, Camat Tibawa Latif Supratman menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Namun pelapor tidak membuka penuh informasi yang diketahuinya.

“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Latif.

Menanggapi perseolan ini, Anggota Komsii I Jayusdi Rivai mengatakan, jika aspirasi yang sudah ke DPRD telah dilaporkan terlebih dahulu ke aparat penegak hukum, maka proses tersebut harus dihormati bersama.

“Sebagai bentuk pernghormatan kami ke pihak penegak hukum, kami tidak ingin memproses masalah ini. Jika kami terima, maka DPRD terkesan mengintervensi. Tetapi jika soal pelayanan desa disitu kami masuk, karena itu adalah kewenangan pengawasan DPRD,” ujar Jayusdi.

Pimpinan RDP Yunus Dunggio meuturkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi setelah proses di Kejaksaan selesai. Sementara persolan hutang, Yunus memerintahkan Kades Olobua untuk segera menggembalikannya ke kas desa.

“Kesimpulan DPRD ada dua, pertama rekomendasi baru akan dikeluarkan jika proses di Kejaksaan selesai. Kedua, agar kepala desa segera mengembalikan hutang pembayaran honor aparat desa ke kas desa,” tutup Yunus.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600