Kontras.id (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri Bone Bolango rencananya akan segera melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Hamim Pou, yang melibatkan terlapor dengan inisial ZH ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Rencananya hari ini akan kita limpahkan, hanya karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi maka kita jadwalkan kembali besok,” ungkap Kajari Bonebol, Daniel Martua Hutagalung S.H., saat disambangi Kontras.id di ruang kerjanya, Senin 08/03/2021.
Sebelumnya, Dainel mengungkapkan, pihaknya menerima perkara tersebut dari Polres Bonebole pada awal bulan 2021.
“Kita menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polres Bonebol awal 2021, karena ada pergantian jaksa, Kasi Pidum pindah maka sedikit molor,” ungkap Daniel.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwan Mardiansyah S.H., M.H., menjelaskan, karena unsur pasal yang disangkakan tidak memenuhui ketentuan Pasal 21, maka tersangka ZH tidak dilakukan penahanan.
“Namun dikarenakan berkasnya sudah kami anggap lengkap dan sudah rampung, maka besok akan dilimpahkan. Selama proses tersangka ZH juga sangat kompratif,” jelas Erwan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa S.H., M.H., menambahkan, terkait riwayat perkara tersebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada tanggal 17 Juni 2020. Oleh Kajari dikeluarkan surat perintah terkait jaksa yang akan menangani perkara, dan akhirnya pada akhir 2020 berkas perkara atas nama tersangka ZH dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Mengingat waktu itu masih suasana Pilkada, maka untuk penyerahan tersangka dan barang bukti masih dipending guna menjaga kondusifitas daerah. Karena tahapan Pilkada telah usai, maka penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kami pada tanggal 26 Januari 2021,” terang Santo.
Namun itu pun kata Santo, masih terkendala dengan proses pelantikan Bupati Bonebol, karena saksi korban adalah Bupati sendiri. Sehingga untuk pelimpahan perkara ke pengadilan, dipending sementara.
“Tapi saat ini kami telah berkesimpulan, sesegera mungkin melimpakan perkara ini untuk diproeses dipersidangan,” tutur Santo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksiamal 4 tahun penjara,” pungkas Santo.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau