Kontras.id (Jakarta) – Mengaku sebagai utusan dewa dan mampu meramal, JH (42), adik pemilik perusahaan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara diduga lakukan pelecehan seksual terhadap DF (25) dan EFS (23).
Karena ulah tidak senonoh terhadap dua mantan karyawatinya DF dan EFS, JH dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, selain korban DF dan EFS, pelaku juga diduga melakukan hal yang sama (pelescehan sekseual _red) kepada AA dan BB. Kedua wanita tersbut sebelumnya bekerja sebagai sekretaris atasan mereka. Akan tetapi keduanya enggan melapor, bahkan tak bersedia menjadi saksi.
“Keduanya (AA dan BB _red) tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi,” ungkap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 04/3/2021.
Nasriadi mengatakan, AA dan BB tidak ingin lagi berurusan dengan kasus tersebut karena sudah memiliki kehidupan pribadi. Kendati pelaku telah mengakui, bahwa ia juga telah melecehkan AA dan BB disaat jam kerja.
“Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi,” terang Nasriadi.
Nasriadi menjelasakan, guna memuluskan aksinya pelaku mengaku utusan dewa dan orang suci yang bisa meramal.
“Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang,” ujar Nasriadi.
Saat meramal para korban kata Nasriadi, JH memaksa korbannya untuk bisa disentuh dibagian tubuh yang vital.
“Pelaku membujuk korban agar mau meramal, tetapi ada unsur pemaksaan dengan menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban. Dan ini sering dilakukan oleh pelaku,” tutur Nasriadi.
Kata Nasriadi, meneurut pengakuan para korban pelaku pernah mengajak mereka untuk mandi bersama agar bisa disucikan olehnya. Namun permintaan mesum oleh pelaku masih bisa ditolak oleh korban.
“Mereka diajak mandi bareng untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban,” tandas Nasriadi.
Kini JH ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.(*).
Sumber : Kompas.com