Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dicecar berbagai pertanyaan oleh Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian pengelola Pasar Hulawa, Kecamatan Telaga.
Berbagai pertanayaan ini mucul pada rapat evaluasi awal tahun 2021 antara Komisi ll bersama jajaran Disperindag, di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis 07/01/2021.
Ningsi Nurhamidin menegaskan, untuk melakukan pergantian pengurus pasar harusnya Disperindag mengedepankan peniiliaian yang mendasar kepada setiap caolon pengurus, bukan hanya mendengar cerita sepihak.
“Jika pengelolaannya bagus, kenapa harus diganti? Sementara di pasar tradisoanal lainnya yang pengelolaannya tidak bagus, malah dipertahankan,” tegas Ningsih.
Ditempat yang sama, Arifin Kilo juga mempertanyakan alasan pihak Dinasperindag yang tiba-tiba memberhentikan pengelola Pasar Telaga. Pasalnya kata dia, Eks penegolala yang diberhentikan telah datang mengadu di DPRD dan mengatakan tidak mengetahui penyebab mereka diberhentikan.
“Kami selaku lembaga aspirasi, wajib menampung keluhan mereka dan menpertanyakan kepada jajaran Disperindag. Kebetulan hari ini kita melakukan rapat bersama, maka kami menayakan ini kepada anda sekalian,” tutur Arifin.
“Pasalnya kata mereka (Eks pengelola) bahwa Pasar Telaga selama ini menjadi pasar percentohan selama mereka yang mengolala, namun tanpa angin, badai atau alasan yang jelas diberhentikan,” sambung Arifin.
Kepala Bidang Pengelola Pasar, Rahmanto Lahili mengungkapkan, alasan Disperindag memberhentikan pengolala pasar Telaga karena keperluan penyegaran.
“Mengenai pergantian petugas pasar ini tiap tahunnya memang ada. Kita selalu memilah, memilih, menerima hingga menolak tiap tahun, karena pemohon terlalu banyak. Dan hari ini itu pun terjadi, seperti tahun-tahun kemarin,” ucap Rahmanto.
“Pada dasarnya pemberhentian yang bersangkutan karena beliau sudah lama jadi pengelola, sejak 2012 hingga 2020. Sejak dari orang tua hingga turun ke anak, padahal setiap tahunnya banyak pemohon yang mengajukan permehonan namun tetap beliau yang pengelola,” jelas Rahmanto.
Rahamanto mengaku sebelum melakukan pergantian pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Eks pengelola. Kata dia, pengelola lama menerimanya dengan catatan petugas lapangan harus ditampung oleh pengelola yang baru.
“Permintaan Eks pengelola telah kami sampaikan kepada pengelola baru, dan itu disepakati oleh pengelola yang baru,” pungkas Rahmanto.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau