Kontras.id (Gorut) – Legalitas kepengurusan Asosiasi BPD se-Kabupaten Gorontalo Utara dipertanyakan oleh anggota aktif BPD Bubode, Kecamatan Tomilito, Dedi Buna, dan Anggota BPD Imana, Kecamatan Atinggola Gorut, Supanto Paniki.
Pasalnya menurut meraka, penunjukan kepengurusan Asosiasi BPD oleh Bupati Gorut, Indra Yasin belum lama digelar tidak sesuai AD/ART Asosiasi.
“Kami sebagai BPD aktif meminta kejelasan legalitas kepengurusan Asosiasi BPD Kabupaten Gorut, karena BPD ini bukan oraganisasi ecek-ecek. Kalau bicara Asosiasi tentu tidak lari dari wadah untuk memfasilitasi kita menuntut hak-hak kita sebaga BPD,” kata Dedi Buna kepada Kontras.id via aplikasi whatsapp, Selasa 22/12/2020.
Dedi mengatakan, seharusnya yang menjadi pengurus Asosiasi adalah orang-orang yang terdaftar sebagai BPD aktif, dan bukan yang sudah tidak aktif.
“Dalam pengurusan Asosiasi harusnya benar-benar masih terdaftar BPD, kalau sudah bukan lagi kan lucu. Dalam etika organisasi, ini sangat bertolak belakang. Kita bukan karena apa-apanya, cuman jangan sampai oraganisasi kita ini kalah dengan organisasi abang bentor,” tutur Dedi.
“Kita tidak perlu mempertahankan yang sudah tidak aktif lagi sebagai pengurus Asosiasi Kabupaten,” sambung Dedi.
Dedi berharap, Pemerintah Daerah Gorut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar memfasilitasi pemilihan kembali kepengurusan Asosiasi BPD Kabupaten yang pengurusnya Demisioner.
“Kami BPD yang terdiri dari 72 desa, hasil pemilihan BPD secara serentak dan dilantik sejak 2018 meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemdes Gorut agar memfasilitasi melakukan penyegaran kembali terhadap kepengurusan Asosiasi BPD tingkat Kabupaten Gorontalo Utara,” harap dedi.
Hal serupa juga disampaikan Supanto Patingki, Anggota BPD Imana, Kecamatan Atinggola. Menurutnya Asosiasi BPD adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak maupun bergai kebutuhan Anggoata BPD melalui pengurus Asosiasi secara berjenjang.
“Tapi bagaimana yang memperjuangkan hal tersebut bukanlah BPD yang aktif lagi?” tanya Supanto.
Supanto mengungkapkan, Ketua Asosiasi BPD tingkat Kabupaten Gorut saat ini tidak lagi anggota BPD aktif. Sehingga ia berharap, dinas terkait dapat memfasilitasi penyegaran kembali kepengurusan Asosiasi BPD di tingkat Kabupaten.
“Hari ini terbukti, ada 72 Desa dari 123 Desa yang telah melakukan pemilihan BPD pada beberapa tahun yang lalu. Belum semua mengetahui kepengurusan Asosiasi BPD, apakah karena faktor mereka tidak terlibat dalam penentu kepengurusan atau bagaimana. Sehingganya kami berharap kepada dinas terkait, untuk segera melaksanakan penyegaran,” pungkas Supanto.
Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau