Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Proyek GORR Kembali Makan Korban, Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo Resmi Ditahan

×

Proyek GORR Kembali Makan Korban, Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Korupsi GORR
Foto : AWB, tersangka kasus GORR saat dikawal pihak Kejari Kabupaten Gorontalo ke mobil tahanan, Senin (23/11),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Satu tersangka Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin 23/11/2020.

Kali ini, tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AWB yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan GORR.

Penahanan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo karena wilayah Hukum Pembangunan GORR berada di Wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan bahwa berkas-berkas barang bukti untuk tersangka AWB sudah lengkap, sehingga sudah siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan hal itu, hari ini AWB kita Lakukan penahanan di Lapas Gorontalo,” kata Mohammad Kasad saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasad menjelaskan keterlibatan AWB dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR karena dirinya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

“AWB merupakan orang yang berwewenang dalam pembangunan GORR, karena dia merupakan KPA,” ujar Kasad.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014-2017.

AWB mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal.

FS dan IB dari pihak apraisal sudah dilakukan penahanan pada minggu kemarin. Terhitung tinggal GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo yang belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap.

Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600