Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Terkait laporannya ke Polres Gorontalo tentang dugaan pencemaran nama baik, pelapor Robin Bilondatu penuhi undangan Sat Reskrim Polres Gorontalo, Selasa 10/11/2020.
Kuasa hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir kepada awak media mengatakan, pihaknya hari ini merespon undangan Unit ll Sat Reskrim Polres Gorontalo atas tindak lanjut laporan mereka beberapa pekan kemarin tentang dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh inisial MK, MM, RL dan AS melalui media sosial.
“Kami datang merespon undangan dari Sat Reskrim untuk dimintai keterangan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh klien kami melalui Medsos facebook,” kata Susanto.
“Tadi ada beberapa pertanyaan penyidik tentang apa yang terjadi, dilihat dan dirasakan saudara Robin Bilondatu atas postingan-postingan tersebut,” sambung Susanto.
Susanto menegaskan, intinya kliennya menjelaskan tentang awal mula aduannya ke Polres Gorontalo yang diawali atas laporan kliennya ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang menghasilkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Gorontalo.
“Saat laporannya menghasilkan rekomendasi Bawaslu, mulailah timbul berbagai bulian yang dialami oleh klien kami melalui komentar-komentar di Medsos atas pemberitaan laporan saudara MK tentang dugaan pemberian keterangan palsu oleh klien kami di Bawaslu,” jelas Susanto.
“Laporan dia (MK _red) menurut kami prematur tanpa didasari bukti-bukti yang kuat. Lalu ini yang digoreng. Kemudian dia memberikan penyataan di media yang menurut kami juga penyataan itu tidak tepat,” lanjut Susanto.
Kata Susanto, pemberitaan tersebut kemudian dishare di Medsos dengan dibumbui konten tidak sesuai yang menghasilkan komentar menyerang pribadi Robin Bilondatu.
“Akibat kejadian itu, klien kami merasa tertekan dan keluarganya juga ikut mengalami trauma. Setelah kita melakukan kajian maka kita mengambil langkah melaporkan ke Polres Gorontalo, dan alhamdullillah sudah ditindak lanjuti,” tutur Susanto.
“Atas isu bahwa kami melaporkan media itu tidak benar, media hanya saksi di laporan tersebut. Kami berteman dengan media, jadi tidak ada laporan terhadap media. Yang kami laporkan adalah oknum-oknum yang menshare berita-berita tersebut dan menambah-nambah kata-kata bulian,” pungkas Susanto.
Penulis : Rollink Djafar Editor : Anas Bau