Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

SK Kadis Dukcapil Gorut Tak Kunjung Keluar, Ada Apa?

×

SK Kadis Dukcapil Gorut Tak Kunjung Keluar, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Dukcapil Gorut
Foto : Kantor Dukcapil Gorut,(foto Agus/Kontras.id).

Kontras.id (Gorut) – SK pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gorontalo Utara hingga saat ini masih buram, tak tahu kapan akan dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negri.

Kendati, Sarce Kandou yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana telah dilantik oleh Bupati Gorut, Indra Yasin pada 29 September 2020 sebagai Kadis Dukcapil menggantikan Kardiat Tomayahu yang telah pensiun.

“Tak tahu kapan kami bisa mengurus lagi Kartu Keluarga dan KTP, pasalnya hingga saat ini pelayanan di Dukcapil tak kunjung buka,” keluh Rini Makaraung (32) kepada Kontras.id, Sabtu 24/2020.

Warga Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang ini mengaku sangat membutuhkan KK untuk keperluannya, namun sudah bolak-balik ke Dukcapil untuk melakukan pengurusan pelayanan tak kunjung buka karena SK Kadis baru belum keluar.

“Saya sudah 4 kali ke Dukcapil, namun yang saya temui hanya papan informasi yang bertuliskan, “Disampaikan dengan hormat kepada bapak/ibu permohonan dokumen kependudukan, untuk sementara belum ada pelayanan semua dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (batas waktu tidak dapat ditentukan) sampai dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik) disertai BSrE (Balai Sertifikasi Elektrinik) oleh BSSN (Balai Sertifikasi Sandi Negara) sehubungan dengan ada kepala dinas yang baru dilantik.” ya terpaksa saya balik lagi,” kata Rini.

Rini berharap pemerintah daerah terbuka tentang apa yang terjadi di Dukcapil, agar tidak menyusahkan masyarakat yang bolak-balik ke kantor tersebut.

“Seharusnya pemerintah terbuka, sebenarnya apa yang terjadi. Sudah lama dilantik tapi tak kunjung dikeluarkan SK nya kenapa? Kasihan uang kami habis bolak-balik ke kantor itu, tapi tak mendapatkan pelayanan sama sekali,” pungkas Rini

Sekda Gorut, Ridwan Yasin saat dimintai tanggapannya via whatsapp mengatakan, semua dalam proses.

“Semua dalam proses mengacu pada peraturan perundang-undangan,” terang Sekda dengan singkat.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Redaktur : Rollink Djafar
Share :  
Example 120x600