Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Lima terduga spesialis pencuri ternak sapi di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara berhasil dibekuk Tim Pandawa Resmob Polres Gorontalo, Jumat 02/10/2020.
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, ke lima pelaku yang berhasil dibekuk polisi ini diantaranya, YL alias Nani (50), SK alias Ipan alias Kada (41), YL alias Yudin (46) Warga Desa Tamaila, OK alias Ka Oka (60) warga Desa Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dan HL alias Mito (57)warga Kelurahan Bulota Daa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo yang diduga sebagai penadah hasil curian ternak sapi.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana S.I.K melalui Kasat Resrim, Iptu Mohammad Nauval Seno menuturkan, pada tanggal 29 September 2020 tim Opsnal yang dipimpin Aipda Roy D. Passa melakukan penyelidikan ke wilayah Tolangohula terkait adanya kasus pencurian hewan ternak (sapi).
“Keesokan harinya tim mendapat informasi bahwa pelaku YL alias Nani residivis dengan kasus yang sama berada di Desa Tamaila, Namun pada 30 Septemeber saat tim medatangi desa tersebut belum membuahkan hasil dan menlanjutkan penyelidikan pada keesokan harinya,” tutur Kasat.
Iptu Mohammad Nauval mengatakan, pada 01 Oktober tim kembali mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga merupakan sebagai penadah sering melakukan transaksi jual beli hewan ternak (sapi) dengan pelaku Nani. Berbekal informasi tersebut tim langsung bergerak ke Kelurahan Bulota Daa Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan berhasil mengamankan saudara Mito yang diduga sebagai penadah.
“Menurut keterangan Mito, seingat dia Nani sudah enam kali menjual Sapi kepada dirinya. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke wilayah Tolangohula. Namun dari hasil penyelidikan ternyata tersangka Nani sedang berada di Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala, dan diamankan lokasi tersebut tepatnya dirumah istri keduanya,” terang Iptu Mohammad Nauval.
“Dari keterangan tersangka NANI, dirinya mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda dan bukan hanya dilakukan sendiri melainkan bersama Ipan, dan Oka. Pada dini haritadi tim berhasil mengamankan saudara Ipan yang pada saat itu sedang tertidur lelap di rumahnya,” sambung Nauval.
Kata Nauval, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Ipan, dirinya mengaku melakukan aksinya bersama Yudin, warga Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula.
“Dari hasil intorgasi, mereka mengaku selama melakukan aksinya sudah 12 ekor sapi yang berhasil mereka gasak. Tempatnya berbeda-beda, ada yang di Kecamatan Tibawa, Limboto Barat, Asparaga, Tolangohula, Boliyohuto,dan kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara,” tutur Nauval.
“Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8196 F dan DM 8213 BI. Mobil. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) k 1 KUHPidana dihubungkan dengan Pasal 101 KUHPidana,” pungkas Nauval.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau