Kontras.id (Kota Gorontalo) – Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota kembali mengamankan tujuh pemuda pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga kelurahan Wonggaditi Timur Kecamatan Kota utara Kota Gorontalo.
Kronologi kejadian bermula dari korban Iskandar Ilahude alias Edi (52), mendengar teriakan tepat depan rumahnya. Rasa penasaran, Edi mengajak satu rekannya untuk mengecek asal teriakan tersebut.
Bermaksud menanyakan perihal teriakan ketujuh pemuda tersebut, tanpa banyak tanya tiba-tiba Edi menerima beberapa hantaman pukulan di bagian tubuhnya, terutama bagian kepala dan bagian pinggangnya.
Tidak hanya itu, ketujuh pemuda yang di ketahui masing-masing berinisial MA (18),RT (20),RN (19),FN(29),MZ (20),AL (28) dan AB (17) itu kembali melanjutkan aksi mereka setelah selang berapa menit meninggalkan tempat kejadian perkara.
Tak puas dengan menganiaya Edi, ketujuh pelaku pun melempari rumah edi dengan kepingan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan kaca jendela depan rumah edi pecah.
Edi yang merasa di rugikan akibat kerusakan yang diakibatkan oleh tujuh pemuda tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke mapolres kota gorontalo, sehingga berujung sampai pada proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. La Ode Arwansyah,SIK melalui kanit tipikor Ipda Ibnu Katsir,S.Trk saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian penganiayaan dan pengerusakan oleh ketujuh pemuda tersebrut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Rajawali langsung mendatangi Tkp, dan kemudian berhasil mengamankan ke 7 remaja yang di duga melakukan penganiayaan dan pengerusakan itu” jelas Ibnu, Minggu 06/09/2020.
“Ketujuh remaja tersebut kini diamankan di Polres Gorontalo Kota guna dilakukan penyelidikan lebih dalam” tutup Ibnu.(07)