Kontras.id, (Gorontalo) – 16 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menuding, Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati oleh 19 Anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah pada paripurna beberapa waktu lalu cacat hukum.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai bersama Wakil Ketua DPRD, Roman Nasaru dan 14 Anggota DPRD lainnya saat konferensi pers di ruang sidang paripurna, Senin 03/10/2022.
Menurut Irwan, pelaksanaan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD-P yang dilaksanakan 19 Anggota DPRD tidak sesuai tata tertib (Tatib) yang mengharuskan rapat tersebut dihadiri oleh dua pertiga anggota DPRD. Sehingga kata Irwan, mereka meminta kepada Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur untuk mempertimbangkan Ranperda APBD-P tersebut untuk difinalisasi menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kalau (rapat paripurna _red) tidak qourum atau tidak memenuhi ketentuan, seharusnya diserahkan ke Gubernur untuk memfasilitasi mediasi. Kenapa, karena pengambilan keputusan (paripurna _red) tidak sesuai norma (Tatib _red), sebab hanya disetujui empat fraksi (19 Anggota DPRD _red),” tegas Irwan.
Baca Juga : 16 Aleg Kabupaten Gorontalo Bersama RA dan UK Gelar Pertemuan, Bahas Penjegalan APBD-P?
Irwan mengatakan, disepakatinya Ranperda APBD-P oleh 19 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo seolah-olah memberikan beban kepada Gubernur Gorontalo.
“Sudah tahu tidak qourum (rapat paripurna), lalu kalian bawa kemari (ke Gubernur _red) sudah bermasalah. Seharusnya dibawa untuk difasilitasi (oleh Gubernur Gorontalo _red) dulu,” kata Irwan.
Irwan menegaskan, Gubernur Gorontalo sangat cerdas untuk memutuskan apakah Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo tersebut difinalisasi menjadi Perda atau dikembalikan begitu saja.
“Karena beliau ini (Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur) lama menjabat (ASN) di Kementerian, sehingga saya tidak ragu kapasitas dan kemampuan beliau. Apalagi beliau hanya penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, (jadi _red) dia tidak ada kepentingan apa-apa,” ucap Irwan.
Irwan meyakini, Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur bakal mengembalikan Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo.
“Kemungkinan dia (Gubernur Gorontalo _red) akang kembalikan ini (Ranperda APBD-P), supaya tidak ada permasalahan. Dan saya yakin jawaban yang akan disampaikan beliau seperti itu,” tandas Irwan.
Penulis : Thoger