Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Kritisi Proyek Tak Kunjung Tuntas, Komisi III Singgung Kontraktor Usul Perpanjangan Waktu

×

Kritisi Proyek Tak Kunjung Tuntas, Komisi III Singgung Kontraktor Usul Perpanjangan Waktu

Sebarkan artikel ini
Komisi III
Foto: Suasana pembahasan sejumlah proyek mandek oleh pemerintah daerah bersama Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo,(foto dok. Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Amir Habuke kritisi penyelesaian pekerjaan proyek infrastruktur singel years Tahun 2021 yang tak kunjung selesai seratus persen hingga hari ini.

Bahkan terinformasi, kata Amir, para kontraktor masih meminta kembali kesempatan penambahan waktu pekerjaan kepada pemerintah daerah. Kendati sebelumnya mereka telah mendapatkan penambahan waktu pekerjaan sebayak dua kali, kurang lebih 100 hari.

Amir mengungkapkan, akibat pekerjaan yang tak kunjung selesai berdampak kepada mereka selaku wakil rakyat. Ia memberi contoh pekerjaan jalan di wilayah Kecamatan Telaga Cs, pihaknya sering mendapat cibiran, kritik hingga pengeluhan dari masyarakat.

“Waktu yang diberikan pemerintah, saya rasa cukup untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Sekarang sudah bulan Agustus 2022, belum tuntas juga, ini sudah sangat keterlaluan,” ketus Amir.

“Menurut saya permintaan waktu ini sudah tidak masuk akal. Mohon maaf kepada teman-teman kontraktor, saya perlu sampaikan bahwa yang menerima stigma negatif dari masyarakat adalah pemerintah dan kami di DPRD,” tutur Amir.

Tak hanya itu, Politisi Demokrat ini juga menyoroti alasan para kontraktor bahwa keterlambatan pekerjaan diakibatkan oleh naiknya harga material aspal. Menurut Amir, kenaikkan harga tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, untung dan rugi pada sebuah pekerjaan sudah menjadi konsekuensi seorang penyedia jasa.

“Jangan bicara soal kenaikkan harga material (aspal), karena kontraktor itu sama seperti orang main judi, hanya untung dan rugi. Soal keuntungan dan kerugian itu sudah menjadi konsekuensi,”tegas Amir.

Namun demikian Amir mengaku, sepakat atas pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada kontraktor. Namun kata dia, kontraktor yang diberi kesempatan hanya mereka yang pekerjaannya telah mencapai progres di atas 50 persen.

“Kalau untuk pemberian kesempatan kembali kami sepakat, tapi hanya untuk pekerjaan di atas progres 50 persen. Selain itu lebih baik putus kontrak,” pungkas Amir.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600