Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Bidang Pekerjaan Umum, Sladauri Dj. Kinga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) untuk komitmen terhadap janji mereka tentang pemutusan kontrak pekerjaan single years tahun 2021 yang hingga akhir Bulan Juli belum tuntas.
Sladauri mengatakan, janji tersebut harus disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PU-PR Ansor Napu saat rapat bersama Komisi III beberapa waktu lalu.
“Pernyataan Dinas PU-PR bahwa batas terakhir waktu penyelesaian pekerjaan hingga akhir bulan Juli 2022. Jika tidak tuntas, maka langkah tegas kami putus kontrak,” kata Sladauri mengutip pernyataan Plt Kadis PU-PR, Selasa 26/07/2022.
“Kami meminta agar janji pejabat tersebut untuk dilakukan. Bila terdapat ada pekerjaan yang tidak tuntas, ya harus di putus kontrak, pemerintah harus tegas,” sambung Sladauri.
Politisi PAN ini menyampaikan, dari 20 pekerjaan single years tahun 2021 ada 7 proyek minim progres hingga saat ini. Diantaranya proyek pekerjaan Jalan AK. Luneto–Ombulo, Jalan Dutulanaa–Hepuhulawa, Jalan Hasan Dangkua–Hunggaluwa, Jalan Milango Buhu–Bibiyahu, Jalan Raja Panipi–Iluta, Jalan Abdul Rahman Moito–Dutulanaa dan pekerjaan Jalan Sahmina Nur–Hunggaluwa.
“Masih banyak lagi. Tapi terpenting bagaimana proyek-proyek ini selesai tepat waktu sesuai batas akhir kontrak. Kalau tidak, harus ditindak tegas,” tegas Sladauri.
Ia meminta, agar Dinas PU-PR dapat menyerahkan seluruh daftar penyedia jasa yang pekerjaannya molor pada tahun 2021 ke Komisi III selaku mitra kerja Dinas PU-PR.
“Kami ingin melihat daftar nama-nama perusahaan itu, biar jelas rekomendasi kami ke pemerintah agar seluruh perusahaan itu dapat diperhatikan kedepannya,” tandas Sladauri.
Penulis Thoger