Kontras.id, (Sumsel) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, Weltinus mengingatkan ASN dilingkungan Pemerintahan Mura agar disiplin dan tidak bolos bekerja. Pasalnya sanksi yang tertuang di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS lebih berat dari pada sebelumnya.
Weltinus menjelaskan, regulasi itu memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Weltinus menegaskan, dalam peraturan tersebut PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang dijelaskan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Ada tiga kategori hukuman disiplin PNS, dimulai dari ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, maupun teguran tertulis,” jelas Weltinus, Senin 09/05/2022.
Sedangkan hukuman disiplin sedang, kata Weltinus, sanksinya pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau selama 12 bulan.
“Sedangkan jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ucap Weltinus.
Dirinya juga menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja merupakan salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021. Weltinus menegaskan, PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak menaati jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin.
Untuk pelanggaran tingkat ringan kata Weltinus, hukuman dapat berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
“Selanjutnya teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun. Kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun,” terang Weltinus.
Weltinus menyampaikan, sementara untuk pelanggaran tingkat sedang hukumannya berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun. Ada pula pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun, mendapat sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahu. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun, disanksi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, bisa mendapatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dapat pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Demikian bunyi Pasal 15 ayat (2),” tutup Weltinus.
Penulis : Ali Akbar Saukani