Example floating
Example floating
DaerahLegislator

DPRD Kabgor Kembali Terima Aspirasi Soal Polemik Hasil Evaluasi Perangkat Desa

×

DPRD Kabgor Kembali Terima Aspirasi Soal Polemik Hasil Evaluasi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Evaluasi Perangkat Desa
Foto : LBH Limboto bersama Yosep Ismail aktivis pemerhati desa saat mendatangi DPRD Kabgor, Selasa (25/01/2022),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo kembali menerima aspirasi dari sejumlah perangkat desa yang keberatan atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Kedatangan sejumlah aparat desa dari Kecamatan Bongomeme, Batudaa, dan Kecamatan Boliyohuto ke DPRD didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.

Sugiarto Hadji Ali selaku Anggota LBH Limboto menjelaskan, maksud dari kedatangan mereka bersama aparat desa adalah meminta para anggota DPRD dapat memberikan sikap terhadap pemberhentian aparat desa berdasarkan hasil evaluasi.

“Kedatangan kami untuk meminta sikap tegas dari anggota DPRD. Kami ingin mengetuk hati nurani mereka terhadap aparat desa yang hari ini telah kehilangan pekerjaan,” terang Sugiarto, Selasa 25/01/2022.

Sugianto menegaskan, LBH Limboto siap membela dan memperjuangkan nasib aparat desa yang telah diberhentikan tanpa memungut biaya apapun.

“Kami siap menggugat kebijakan-kebijakan yang tidak membela kepada rakyat,” tegas Sugiarto.

Ali mengatakan, tidak menjadi alasan bahwa pemecatan aparat desa karena minim anggaran. Kata Sugiarto, jika menjadi alasan maka patut dipertanyakan. Sebab, pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyat termasuk perangkat desa.

“Sebanyak 180 orang aparat desa yang menjadi korban evaluasi pemerintah, sementara tidak ada indikator apapun terkait evaluasi,” terang Sugiarto.

Sementara aktivis muda Gorontalo pemerhati desa Yosep Ismail menduga, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Nomor 19 dan 20 diduga bermasalah. Sebab, memiliki tambahan frasa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015.

“Kami sudah mengkaji Perbup Nomor 19 dan 20 yang menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi, ternyata tidak ada indikator-indikator yang jelas dan bahkan ada yang bertentangan. Contoh janji pemberian pesangon, tidak ada dijelaskan dalam Permendagri,” terang Yosep.

Bahkan Yosep menduga, evaluasi aparat desa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah terindikasi ada kepentingan politik.

“Patut diduga, aparat yang dinyatakan gugur saat evaluasi akibat tidak memberi dukungan politik pada perhelatan kemarin,” kata Yosep.

Sementara itu, Ketua DPRD Syam T. Ase mengatakan, pihaknya memberi ruang bagi aparat desa untuk menempuh jalur lain jika hasil evaluasi tersebut dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kalaupun ada yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan, silahkan menempuh jalur lain sesuai keinginan dan kehendak aparat desa. Ada jalur-jalur yang bisa ditempuh, antara lain PTUN, Ombudsman, dan Kemendagri seperti yang mereka sebutkan,” ucap Syam.

Syam berharap, agar LBH Limboto tidak berandai-andai soal proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. Sebab kata Syam, proses evaluasi penyesuaian SOTK sudah sesuai yang berdasarkan aturan peraturan bupati.

“Kami tidak ingin menghalangi, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I disepakati kami memberi ruang kepada aparat desa untuk menggugat sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada. Dan rekomendasi tersebut telah kami tanda tangani bersama,” tandas Syam.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600