Kontras.id, (Gorontalo) – Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara inisial KK (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
KK dilaporkan ke Mapolres Gorontalo Utara pada 21 Agustus 2021 ol h bawahannya, RN (31) yang berprofesi sebagai tenaga honorer.
RN kepada awak media ini mengaku, dirinya mendapatkan pelecehan dari pimpinannya KK dengan cara dipeluk, dicium dan dipaksa memegang wilayah terlarang dari tubuh kadis.
“Waktu itu, Pak kadis tiba-tiba memeluk saya dari belakang di depan teman-teman di dalam kantor. Bukan hanya itu, lebih parah 2 Minggu setelah kejadian itu. Ketika itu saya menumpang pulang, dalam mobil dinasnya tangan saya ditarik paksa kemudian diletakkan di bagian terlarang miliknya. Dalam mobil itu Saya merasa malu bercampur ketakutan saat kejadian itu. Saya merasa dilecehkan dan semua itu saya tidak terima, dan kejadian itu saya langsung ceritakan ke Kabid (Kepala Bidang) dan teman-teman saya,” tutur RN sambil menangis.
RN mengungkapkan, kejadian pelecehan oleh pimpinannya tersebut terjadi di bulan Juli dan dilaporkan ke Mapolres Gorut pada 21 Agustus. RN mengaku, sejak kejadian itu hingga saat ia merasa malu, trauma hingga tidak masuk kantor lagi.
“Saya berharap laporan saya cepat diproses. Tanggal 13 Desember kemarin saya menerima informasi dari pihak polres, bahwa pelaku (KK) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap RN.
Ditempat terpisah Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan bahwa salah satu Kadis Pemda Gorut inisial KK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Iya benar, untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin, untuk penahanan tersangka belum dilakukan. Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tandas Fahmi via telepon, Rabu 29/12/2021.
Penulis : M. Agus Lamatenggo