Kontras.id, (Gorontalo) – Dua Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano dan Asni meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) harus mengacu pada kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Pernyataan ini terungkap saat rapat penentuan waktu paripurna tiga Ranperda usul prakarsa DPRD oleh badan musyawarah (Banmus) di ruang Dulohupa belum lama ini.
Tiga Ranperda yang sudah dibacakan pada paripurna sebelumya yakni Ranperda sistem pengelolaan air minum (SPAM), Ranperda penggunaan jalan umum khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan Ranperda pembentukan perlindungan dan pengelohan artefak budaya di Gorontalo.
Menurut Syarifudin, dari tiga Ranperda ada salah satu Ranperda belum terlalu dibutuhkan oleh masyarakat, yakni soal penggunaan jalan umum dan khusus. Bagi Syarifudin Ranperda itu belum begitu urgen karena pasti sudah akan mengatur zona sementara fasilitas pendukung belum memadai.
“Contoh kenderaan yang bermuatan berat semacam kontainer atau hasil tambang akan diatur lewat mana? Karena jalan GORR saja belum tembus. Sehingga itu kami anggap belum bisa menjadi skala prioritas pembahasan,” kata Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, untuk memaksimalkan penerapan Perda tersebut maka harus didukung oleh fasilitas infrastruktur yang memadai. Jika infrastruktur belum mendukung sudah tentu penegakannya tidak akan maksimal.
“Itu menjadi pertimbangan saya. Perda ini bukan hanya berlaku di Limboto, tapi di Kabupaten Gorontalo. Paling banyak kenderaan peti kemas dari daerah Boliyohuto Cs, dan hanya ada satu jalan, tidak ada jalan alternatif. Sehingga bagi saya ini terlalu cepat membahasnya, sementara ada keterkaitan dengan fasilitas dan anggaran yang belum memadai,” jelas Syarifudin.
Tak hanya Syarifudin, Anggota DPRD Asni Menu juga mengatakan hal yang sama. Menurut Asni, selain Ranperda penggunaan jalan umum dan khusus, ada sejumlah Ranperda yang seharusnya masuk skala prioritas tapi justru tak diagendakan.
“Kalau boleh saya usul tetap ada tiga Ranperda usul inisiatif DPRD, tapi kalau boleh yang masuk dalam pembahasan adalah Ranperda kawasan kumuh, ini sangat dibutuhkan masyarakat,” terang Asni.
Asni mengungkapkan, sampai saat ini daerah yang masuk di kawasan kumuh di Kabupaten Gorontalo baru dua desa dan tiga kelurahan. Jika Perda kawasan kumuh sudah terbentuk, maka kawasan kumuh di kabupaten Gorontalo bisa direalisasikan.
“Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat, untuk menunjang pengucuran anggaran perbaikan kawasan kumuh. Kendalanya dikita yang ada SK kumuh baru 3 kelurahan dan 2 desa. Untuk kelurahan baru Bolihuangga, Dutulanaa dan Bongohulawa, dan untuk desa baru dua desa di Kecamatan Telaga,” tandas Asni.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau