Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Bapemperda DPRD Kabgor Bersama Pemda Bahas Perda Terdampak UU Cipta Kerja

×

Bapemperda DPRD Kabgor Bersama Pemda Bahas Perda Terdampak UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabgor
Foto : Suasana rapat Bapemperda DPRD Kabgor bersama Bagian Hukum Pemda, di ruang Dulohupa DPRD, Jumat (22/10/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah guna membahasa Peraturan Daerah (Perda) yang terdampak oleh Undang-Undang cipta kerja, di ruang Dulohupa, Jumat 22/10/2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2002 sebagaimana amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa Perda yang terdampak atas berlakunya UU cipta kerja harus direvisi kembili.

“Termasuk pertaturan pemerintah (PP) dan peraturan persiden (Perpres) menjadi prioritas dalam menyusun Ranperda kita, apakah itu direvisi atau dihapus atau dirancang kembali,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, berkaitan dengan hal itu pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sekaligus meminta bagian hukum untuk segera mungkin mengdikaji Ranperda yang terdampak.

“Soal jumlah Ranperda kita yang terdampak, belum kita ketahui. Yang pasti, ada 47 PP dan 4 Perpres yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Sehingga dalam minggu ini dan minggu depan bagian hukum akan mengidentifikasi Perda yang terdampak atas berlakunya UU nomor 11 tahun 2020,” kata Hendra.

Hendra menyampaikan, untuk menyesuaikan Perda yang terdampak oleh UU cipta kerja pihaknya membutuhkan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) atau tim ahli. Karena fungsi Perda sebagai eksekutor dari peraturan di atasnya, sehingga perlu segera dirampungkan dan disesuaikan dengan UU cipta kerja.

“Ranperda yang akan kita susun dan sahkan di bulan depan ini akan terbuat dalam KUA PPAS, yang akan jadi prioritas kita adalah Perda yang terdampak. Kedua, Perda hasil turunan atau perintah dari UU atau peraturan diatasnya. Dan ketiga adalah, pembuatan naskah akademik Perda yang akan kita coba programkan menjadi Peraturan kita di tahun 2022 atau di 2023,” tandas Aleg PPP ini.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600