Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Terkait problem bantuan mesin jahit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diperuntukan bagi kelompok di Kecamatan Tabongo, Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait pekan depan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi lll, Sladauri Kinga usai menerima Wakil Ketua kelompok penerima mesin jahit di ruang Komisi lll, Senin 20/07/2020.
“Kami baru saja menerima laporan dari wakil ketua kelompok, terkait masalah mesin jahit yang di berikan oleh Disnakertrans beberapa tahun lalu. Menurut laporan Ketua kelompok sudah meninggal dan mesin jahit itu saat ini dikelola oleh istri almarhum,” terang Sladauri.
Sladauri mengatakan, anggota kelompok lainnya menginginkan mesin jahit tersebut diambil ahli dan dikelola oleh kelompok. Namun keinginan itu mendapat penolakan dari isteri almarhum (Ketua kelompok _red).
“Oleh anggota, mesin tersebut ingin di ambil alih oleh kelompok untuk dikelola bersama anggota kelompok lainnya. Namun istri dari almarhum tidak rela memberikannya,” kata pria yang sering disapa Aya Kinga.
Aleg dari partai PAN ini mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menerima aduan ini. Awalnya Komisi lll telah meneruskan aduan tersebut ke Disnakertrans untuk menindak lanjuti, namun pihak dinas tak mampu diselesaikannya.
“Kami sudah minta Disnakertrans menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada titik temu. Sehingga kami Komisi lll mengambil langkah mengundang seluruh pihak untuk membahas bersama problem ini bahas di RDP,” tutur Aya Kinga.
“Kami akan mengundang Nakertrans, Camat Tabongo, Kepala Desa (Kades) dan anggota kelompok tersebut, rencana pekan depan,” pungkas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.(02)