Kontras.id, (Gorontalo) – Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait dan PT. Tri Jaya Tangguh di ruang sidang paripuna, Selasa 15/06/2021.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, sebelumnya pihak menerima keluhan buruh terkait ketentuan kerja yang sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan oleh PT TJT yang memperkejakan kariyawannya di hari libur nasional.
“Kedua pihak perusahaan tidak mengizinkan para pekerja untuk membentuk serikat buruh. Ketiga mengenai kepastian BPJS ketenagakerjaan dan kejelasan nasib tiga karyawan yang di PHK beberapa waktu lalu,” jelas Syam.
Selain itu kata Syam, ada juga tuntutan para buruh tentang nasib pekerja lepas atau pekerja kasar yang sampai saat ini nasib mereka belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.
“Kami DPRD meminta pihak manajer PT. TJT untuk melakukan para buruh atau bekerja sesuai ketentuan yang ada, sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tegas Syam.
Syam menambahkan, untuk membuktikan seluruh aduan FNPBI dan penyampaian pihak perusaha pada rapar tersebut akan ditinjau langsung oleh DPRD.
“Masih ada langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam rangka menghimpun semua data yang berkembang pada rapat ini. Kita minta serikat pekerja mengawal para aggota yang akan turun langsung ke lokasi PT PJT,” kata Syam.
“Saat turun lapangan kita akan surati pihak perusahan, kita minta jendral mager hadir pada saat ke lokasi. Sehingga output bisa kita lihat bersama-sama. Saya ingin permasalahan yang sudah sekian lama terjadi di PJT selesai pada periode ini,” tandas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau