Kontras.id, (Gorontalo) – Sertifikat tanah milik salah satu warga Sidomulyo, Kecamatan Boliyohuto dengan inisial ST, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, dinilai menabrak aturan yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Gunawan S.H., tokoh pemuda Boliyohuto kepada Kontras.id, Kamis 29/04/2021. Gunawan menceritakan, awal mula pihaknya diberi kuasa oleh ST untuk melakukan pengurusan sertifikat ke BPN dengan modal PPAT. Karena pengakuan pemeberi kuasa, bahwa tanah tersebut belum memilik sertifikat.
“Namun setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh BPN Limboto, muncul tanah tersebut merupakan tanah transmigrasi milik Sujati. Sehingga untuk mengurus sertifikat, kami diminta untuk mengurus berkas kehilangan sertifikat atas nama Sujati,” terang Gunawan.
“Untuk mengurus itu butuh waktu lama, kira-kira delapan bulanan. Karena harus minta surat keterangan dari desa, kepolisian, sumpah, serta bukti pubulikasi melalui media cetak. Pengurusan belum selesai, tiba-tiba BPN mengeluarkan sertifikat klien saya. Ini kan aneh,” keluh Gunawan.
Takut menabrak aturan dan menimbulkan persoalan besar dikemudian hari, Gunawan mengaku mendatangi pihak BPN untuk mempertanyakan perihal keluarnya sertifikat tersebut.
“Saat saya tanya ke BPN, katanya sertifikat tersebut harus secepatnya keluar karena ada desakan dari salah satu oknum pejabat di daerah ini,” kata Gunawan.
Dalam persoalan ini Gunawan merasa, pemohon telah memberikan keterangan palsu, dan pihak BPN telah menyalah gunakan wewenang tanpa mengikuti aturan hukum yang ada.
“Saya menyarankan kepada pihak BPN, agar memblokir atau membatalkan sertifikat tanah yang ganda tersebut tanpa memandang jabatan ataupun pilih orang dalam memberikan pelayanan,” tandas Gunawan.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, Abubakar Deu melalui sambungan telepon menjelaskan, bahwa serifikat milik ST yang dikeluarkan oleh BPN teah melalui prosedur hukum yang benar.
“Ia benar, sebelumnya beliau (Gunawan) mengurus surat kehilangan. Mungkin karena agak kelamaan, maka pemberi kuasa bersama kuasa hukumnya mendatangi kami untuk melanjutkan pengajuan pengurusan sertifikat. Karena yang datang adalah orangnya langsung, maka kami melayaninya,” terang Abubakar.
Abubakar mengunkapakan, saat sertifikat keluar pihaknya menyerahkan langsung kepada Gunawan. Kata Abubakar, keluarnya sertifikata tersebut sudah sesuai prosedur yang benar.
“Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat, tidak sesuai prosedural. Jadi tidak ada interfensi oknum pejabat daerah,” tandas Abubakar.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau