Kontras.id (Gorontalo) – Meski diwarnai intupsi dan penolakan dari beberapa faksi, pelaksaan paripurna internal DPRD Kabupaten Gorontalo tentang pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih tetap terlaksana, Senin 22/02/2021.
Pantauan Kontras.id, jelang pembacaan dan pengetukan palu pengesahan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, tiba-tiba Ketua fraksi Nasdem, Jarwadi Mamu mengajukan intrupsi. Dia menegasakan, bahwa Fraksi Nasdem menolak pengesahan Paslon Bupati dan Wabup Gorontalo.
“Maaf ketua, kami Fraksi Nasdem menolak pelakasanaan paripurna pengesahan calon Bupati dan Wabup Gorontalo, karena saat ini kami masih mengajukan surat ke DPRD yang sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD,” ungkap Jarwadi.
Selain Jarwadi, Ketua Fraksi PKS Eman Mangopa juga ikut melakukan interupsi. Eman mengatakan, pihaknya sama seperti dengan Fraksi Nasdem. Katanya mereka bukan ingin menolak, namun meminta untuk ditunda.
“Kami hanya ingin mengkaji lebih dalam sebelum melakukan paripurna, karena seperti yang diketahui SK penetapan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dari Rasyid Sayiu ke Rasid Patamani hanya ditanda tangani oleh seorang Plt Ketua KPU RI,” terang Eman.
“Apalagi saat ini ada surat yang masuk ke DPRD dari partai Nasdem yang masih mengajukan hal ini ke PTUN,” sambung Eman.
Kata Eman, Fraksi PKS tak ingin gegabah mengambil langkah. Sehingga perlu dilakukan kajian mendalam dan menunda sehari saja untuk pelaksanaan paripurna internal ini.
“Kemarin saja rapat Banmus sudah memutuskan paripurna pengusulan pemberhentian dilaksanakan tanggal 2 Februari, akan tetapi tiba-tiba Ketua DPRD meminta untuk mundur sampai tanggal 19 dan semua kita setujui. Sehingga kami berharap, apa yang menjadi masukan kami perlu diperhatikan,” tutur Eman.
Meskipun dimeminta untuk dilakukan penundaan oleh 2 fraksi, Ketua DPRD Gorontalo, Syam T Ase tetap melanjutkan paripurna dan mengetuk palu pengesahan.
“Untuk masalah tersebut saya rasa telah kita bahas di Banmus tadi, dan itu sudah selesai. Jadi permintaan penundaan sepertinya tidak bisa, karena kita hanya melaksanakan sesuai dengan tahapan,”ucap Syam.
“Alhamdulillah sudah selesai, saat ini sudah dibuatkan suratnya untuk diserahkan ke pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur. Kami tak ingin masuk untuk mencamputi urusan orang lain,” sambung Sayam..
Sebelumnya pada Banmus ada tiga fraksi yang menolak paripurna, diantaranya Fraksi Nasdem, PKS bersama Hanura, namun kalah saat dilakukan voting.
“Soal PTUN tidak ada hubungannya dengan DPRD, sehingga kami jalankan paripurrna untuk menindaklanjuti surat KPU,” tanadas politisi PPP ini.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau