Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Sabu Diduga Masuk Desa Paku, Aktivis Soroti Polres Boltara

×

Sabu Diduga Masuk Desa Paku, Aktivis Soroti Polres Boltara

Sebarkan artikel ini
Sergio Manggopa
Aktivis kemasyarakatan Boltara, Sergio Manggopa dengan berlatar belakang Gedung Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Boltara) – Dugaan masuknya narkoba jenis sabu ke Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) memantik sorotan publik. Aktivis kemasyarakatan Boltara, Sergio Manggopa melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ia menilai, aparat kepolisian belum menunjukkan ketegasan yang cukup dalam membendung peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Sergio menyebut, situasi ini sebagai peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.

“Kalau sabu sudah masuk desa, ini bukan lagi isu kecil. Artinya ada celah serius dalam pengawasan. Aparat harus menjadikan ini alarm bahaya,” kata Sergio Kepada awak media Kontras.id, Rabu 28/01/2026.

Sorotan tersebut mengarah pada Polres Boltara, khususnya terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai seorang terduga pengedar yang disebut-sebut sempat diamankan, namun kemudian kembali terlihat beraktivitas di lokasi yang sama.

“Informasi di lapangan menyebut terduga pelaku pernah ditangkap, tapi kemudian kembali bebas. Di sini publik bertanya-tanya, bagaimana proses hukumnya? Aparat wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul dugaan pembiaran,” ujar Sergio.

Menurut Sergio, ketidakjelasan penanganan kasus narkoba berpotensi memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai penindakan tidak boleh bersifat sporadis, melainkan harus berkelanjutan dan menyentuh akar persoalan.

“Jangan sampai hukum terlihat tumpul saat berhadapan dengan pengedar narkoba. Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” kata Sergio.

Selain mendesak Polres Boltara, Sergio juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara turun langsung melakukan pemantauan dan penindakan. Menurutnya, keterlibatan BNN diperlukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan profesional.

“Desa Paku harus dijadikan atensi serius. Jangan menunggu situasi memburuk baru bertindak,” ujar Sergio.

Sergio bahkan menyampaikan ultimatum terbuka. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir pekan agar aparat menyampaikan langkah konkret dan penjelasan resmi kepada publik.

“Kalau sampai Minggu tidak ada kejelasan, Senin kami siap turun ke jalan. Ini bentuk kepedulian agar Boltara tidak menjadi tempat nyaman bagi pengedar narkoba,” tegas Sergio.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Boltara, Iptu Hevry Samson S.H., membantah tudingan bahwa pihak kepolisian melepaskan terduga pengedar sabu di Desa Paku. Ia menegaskan, tersangka berinisial W (31) hingga kini masih ditahan dan menjalani proses hukum.

“Tidak benar jika disebut tersangka dilepaskan. Terduga pelaku berinisial W tetap kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hevry.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Hevry mengajak masyarakat Boltara untuk turut berperan aktif dalam pengawasan peredaran narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Hevry.

Share:  
Example 120x600