Kontras.id, (Gorontalo) – Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, memastikan eks pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Marten Basaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aktivitas PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kasus tersebut, kata Maruly, terjadi pada 6 Mei 2025 lalu.
Maruly mengungkapkan, dalam operasi penindakan di lokasi PETI Dengilo aparat kepolisian mengamankan tujuh orang yang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, serta sejumlah pekerja. Ketujuh orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan diproses hukum sesuai peran masing-masing.
“Pada saat diamankan, 7 orang tersangka ini diperiksa dan diproses dengan berkas yang berbeda. Ada yang berperan sebagai operator yaitu saudara SJ, pengawas RR dan 5 orang pekerja. Semuanya di bawah naungan atau di bawah asuhan YMB atau Yosi Marten Basaur,” ungkap Maruly seperti dikutip Kontras.id dari akun tiktok Bang Jago, Sabtu 27/12/2025.
Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa Marten Basaur memiliki peran sentral sebagai pendana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga buah selang berwarna merah, satu buah terpal, satu buah pipa, kas tempat penyaringan, serta beberapa pipa dan mesin pengisap air yang diduga digunakan dalam proses penambangan emas ilegal.
“Dari perkara tersebut dibagi menjadi tiga berkas. Yang pertama berkas dari empat pekerja perkaranya sudah P21, yang kedua berkasnya untuk operator dan pengawas itu juga sudah P21, dan yang sekarang kita proses adalah kerkas tersendiri adalah berkas YMB selaku pemodal atau pengusahanya,” jelas Maruly.
Baca Juga: Flash News! Polda Gorontalo Periksa Marten Basaur
Ia menyampaikan bahwa dalam penanganan tiga berkas perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Para saksi berasal dari kalangan pekerja, petugas penangkap, ahli pidana, hingga pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Surat yang dijadikan alat bukti adalah surat keterangan dari hasil uji lab dan surat bahwa kegiatan yang dilakukan saudara YMB dan kawan-kawan tidak mempunyai izin untuk melaksanakan pertambangan,” kata Maruly.
Maruly juga mengungkapkan bahwa Marten Basaur sempat masuk dalam daftar buronan sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah penangkapan tersebut, Marten langsung dibawa ke Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, Marten Basaur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penjemputan paksa.
“YMB diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Tiba di Polda Gorontalo tanggal 25 Desember 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Maruly.
Baca Juga: Marten Basaur Tolak Status Tersangka, Sebut Penegakan Hukum PETI Tak Adil
Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya sepakat meningkatkan status Marten Basaur dari saksi menjadi tersangka. Proses pemeriksaan pun, kata Maruly, dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan penasihat hukum.
“Yang bersangkutan dijemput paksa, dibawa ke Polda diperika sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara untuk sepakat menetapkan yang bersangkutan sebagi tersanka. Lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum dan direkam kegiatannya pada saat pemeriksaan,” kata Maruly.
Atas perbuatannya, Marten Basaur bersama para pelaku lainnya terancam hukuman pidana berat.
“Pasal yang disangkakan kepada YMB dan kawan-kawan adalah pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan acaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tandas Maruly.












