Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Marten Basaur Tolak Status Tersangka, Sebut Penegakan Hukum PETI Tak Adil

×

Marten Basaur Tolak Status Tersangka, Sebut Penegakan Hukum PETI Tak Adil

Sebarkan artikel ini
Marten Basaur
Marten Basaur didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, saat diwawancarai awak media usai melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa 3 Juni 2025,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Marten Basaur, mantan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo menyampaikan penolakannya atas penetapan status tersangka yang dijatuhkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Sikap keberatan itu disampaikan Marten saat berkomunikasi dengan wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis 25/12/2025. Ia menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak mencerminkan asas keadilan.

“Iya (ditetapkan tersangka), tapi saya tolak, bang. Saya tidak mau, ini tidak adil,” tulis Marten dalam pesan singkatnya kepada awak media.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus PETI terkesan tidak diterapkan secara merata. Ia menyebut masih ada pihak lain yang turut terlibat namun tidak tersentuh proses hukum, sehingga memicu ketegangan di lapangan.

“Sudah baku melawan sama mereka ini. Sudah ribut, bang,” ungkap Marten.

Marten pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dengan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian, agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Saya tidak mau, tidak adil,” ucap Marten.

Baca Juga: Flash News! Polda Gorontalo Periksa Marten Basaur

Sebelumnya, Marten Basaur mengaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kamis 25/12/2025.

Kepada awak media, Marten mengungkapkan bahwa dirinya dijemput langsung oleh anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo di sebuah hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Ia langsung dibawa ke Polda Gorontalo, untuk diperiksa.

“Saya dijemput di Manado tadi malam. Kata mereka saya mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Saya tiba di Polda tadi pagi pukul 10.00 WITA,” ujar Marten.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara PETI yang terjadi di Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

“Kata mereka kasus tersebut sudah P21, perator alat berat dan pengawas aktivitas sudah di serahkan ke Kejaksaan. Saya diperiksa sebagai saksi untuk mereka berdua,” kata Marten.

Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Humas Polda Gorontalo.

Share:  
Example 120x600