Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I DPRD Gorontalo Selidiki Imbas PMK 81 di Desa Pilohayanga

×

Komisi I DPRD Gorontalo Selidiki Imbas PMK 81 di Desa Pilohayanga

Sebarkan artikel ini
PMK 81
Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi pencairan Dana Desa yang terhambat. (Foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Keluhan dari pemerintah desa di Pilohayanga mendorong Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan ke lapangan pada Kamis (4/12/2025). Desa tersebut termasuk salah satu dari ratusan desa di provinsi yang belum bisa mencairkan Dana Desa tahap kedua akibat perubahan regulasi.

Saat kunjungan, para anggota Komisi I — di antaranya Fikram Salilama, Femmy Kristina Udoki, Ramdan Liputo, dan Umar Karim — bertemu langsung dengan kepala desa dan perangkat desa untuk mendalami hambatan yang muncul. Menurut Femmy Kristina Udoki, kunjungan dilakukan karena desa belum bisa mencairkan dana tahap dua.

“Komisi I turun untuk mengecek langsung dampak PMK Nomor 81. Desa Pilohayanga termasuk dari 241 desa yang belum bisa mencairkan dana tahap kedua,” ujarnya.

Keterlambatan pencairan menyebabkan berbagai honor aparat desa dan tenaga pendukung seperti guru mengaji, imam masjid, kader kesehatan ikut tertunda. Hal ini berimbas pada terganggunya berbagai layanan dasar di tingkat desa.

Sebagai langkah penyelesaian, Komisi I telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan meminta agar diadakan rapat virtual bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas kendala pencairan Dana Desa.

Dengan langkah ini, Komisi I berharap agar masalah yang dihadapi desa — terutama terkait pembayaran honor dan kelanjutan layanan dasar dapat segera terselesaikan dan hak-hak masyarakat kembali terpenuhi.

Share:  
Example 120x600