Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima perwakilan kepala desa yang menggelar aksi terkait polemik PMK 81/2025, Senin (1/12/2025). Dalam pertemuan itu, para kades menyampaikan keberatan mereka terhadap aturan yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk alokasi Non-Earmark untuk pembayaran insentif pekerja desa.
Sekretaris Desa Nhovan Lahmudin, salah satu perwakilan massa, menegaskan bahwa layanan dasar di desa kini terdampak.
“Kami tidak bisa bayar gaji imam, guru ngaji, dan kader kesehatan — Non-earmark itu belum dicairkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa desa-desa tidak dapat menyelesaikan penginputan syarat pencairan sebelum batas waktu 17 September 2025 karena terjadi error pada aplikasi saat pengisian oleh Dinas PMD. Kondisi itu membuat beberapa desa gagal menerima Dana Desa Tahap II.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah tindak lanjut.
“Insya Allah lusa, kami akan zoom meeting dengan tiga kementerian: Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tuntutan dari para kepala desa ini,” kata Femmy.
Komisi I memastikan akan membawa seluruh permasalahan teknis yang disampaikan para kades, termasuk tertundanya pembayaran insentif untuk imam, guru ngaji, pegawai sara, guru PAUD, serta kader kesehatan. Mereka berharap pertemuan virtual tersebut menghasilkan solusi cepat atas dampak PMK 81/2025 di desa-desa Gorontalo.














