Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin 24/11/2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, didampingi Wakil Ketua Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, serta turut dihadiri sejumlah anggota legislatif lintas fraksi.
Dalam sambutannya, Zulfikar menyampaikan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh sektor pembangunan. Setiap rancangan Perda yang masuk harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Zulfikar.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat sinergi dalam proses pembahasan setiap Rancangan Perda yang telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda Tahun 2026.
“Kami mendorong penyusunan Perda yang efektif, aplikatif, dan memberi manfaat nyata. Tidak boleh ada Perda hanya untuk formalitas tanpa dampak,” ujar Zulfikar.
Ia berharap seluruh perangkat daerah proaktif menyiapkan naskah akademik dan kajian ilmiah, sehingga pembentukan Perda dapat berlangsung lebih cepat, tepat, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mulai tahun ini kami tekankan efisiensi waktu. Semua pihak harus berkomitmen menjaga kualitas regulasi daerah,” kata Zulfikar.
Sebagai informasi, Ranperda usul pemerintah daerah yang masuk pada Propemperda 2026 diantaranya:
1). Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo tahun 2025 sampai 2045,
2). Greind desain pembangunan kependudukan Kabupaten Gorontalo tahun 2025,
3). Penyelengggaraan perhubungan darat Kabupaten Gorontalo,
4). Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,
5). Perubahan Perda Kabupaten Gorontalo nomor 16 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gorontalo ke dalam modal kerjasama Bank Sulut (BSG),
6). Perubahan ke dua atas Perda Kabupaten Gorontalo nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gorontalo,
7). Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) atau Rispan,
8). Rencana induk sistem penyediaan air minum atau Rispan,
9). Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,
10). Perabuhan Perda Kabupaten Gorontalo tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,
11). Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,
12). APBD tahun 2026,
13). APBD tahun 2027.
Sementara, Ranperda usul DPRD antarlain:
1). Pengelolaan sampah,
2). Lembaga adat,
3). Perubahan atas Perda tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan atau LP2B,
4). Perubahan atas Perda Kabupaten Gorontalo nomor 5 tahun 2016 tentang ketertiban umum,
5). Perubahan Perda tahun 2016 tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan pedesaan,
6). Perda perubahan nomor 4 tahun 2015 tentan penertiban hewan ternak,
7). Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.














