Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Senin (17/11/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan menghadirkan sejumlah OPD serta stakeholder terkait.
Ketua Pansus Kepemudaan, Ghalib Lahidjun, menjelaskan bahwa rapat hari ini secara khusus menggali masukan kebijakan yang dapat memperkuat arah pembinaan dan pemberdayaan pemuda di daerah.
“Kami mengundang BNN dalam rangka meminta masukan terkait dengan program P4GN, jadi salah satu yang disarankan oleh Kepala BNN agar ada program terintegrasi,” ujar Ghalib.
Ia menilai selama ini kebijakan anggaran kepemudaan di berbagai OPD masih berjalan sendiri-sendiri dan belum memiliki target yang jelas dalam pengembangan organisasi kepemudaan.
“Kita selama ini melihat kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD itu terkesan dilepas begitu saja, tidak ada target pemerintah daerah dalam pengembangan organisasi kepemudaan. Sehingga hibah-hibah itu suka-suka organisasi dikelola sedemikian rupa sesuai keinginan mereka,” ungkapnya.
Melalui Ranperda ini, Pansus ingin memastikan adanya standar dan target yang harus dipenuhi oleh organisasi penerima hibah, agar pendanaan benar-benar memberikan dampak nyata bagi penguatan kapasitas pemuda di Provinsi Gorontalo.
“Mestinya kita berharap ketika Perda ini ada, ada target standar yang akan dilakukan oleh organisasi penerima hibah dalam rangka pengembangan rencana strategis pengelolaan kepemudaan di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Selain BNN, Pansus juga mengundang Dinas Sosial untuk membahas peluang pengembangan ekonomi bagi pemuda. Namun pembahasan tersebut mengerucut pada kendala persyaratan penerima bantuan yang selama ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita mau melakukan pengembangan ekonomi bagi anak-anak muda, tapi terkendala pada syarat untuk penerima bantuan di daerah itu harus masuk dalam DTKS. Nah bagaimana dengan anak-anak muda kreatif yang dia tidak masuk data DTKS, tetapi dia perlu kita dorong dalam mengembangkan bisnis kreatif,” jelas Ghalib.
Beberapa OPD seperti Dinas UMKM, Koperasi, hingga Pertanian juga diketahui memiliki persyaratan serupa, sehingga menghambat akses bantuan bagi pemuda yang sebenarnya berpotensi mengembangkan usaha produktif.
“Ini yang kita coba diskusikan dengan Dinas Sosial dan nanti akan ada pendalaman lagi, ada ruang untuk itu. Kita mau ada lompatan kebijakan, bagaimana anak-anak muda kreatif walaupun tidak masuk DTKS kita dorong untuk diberi bantuan pengembangan bisnis,” tambahnya.
Pansus Kepemudaan akan kembali menggelar pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan substansi Ranperda, dengan harapan kebijakan kepemudaan di Gorontalo dapat lebih terarah, inklusif, dan menjawab kebutuhan generasi muda.














