Kontras.id, (Gorontalo) – Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo digelar pada Senin, (17/11/2025), di Ruang Dulohupa DPRD. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo mengenai kepastian kerjasama antara Shopee Express dan vendor lokal di Gorontalo.
Rapat dengar pendapat umum ini turut dihadiri pimpinan dewan, pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi II, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Gorontalo, Kadis Kumperindag Provinsi Gorontalo, serta aliansi mahasiswa BEM UG Peduli Gorontalo. Akan tetapi perwakilan Shopee Express tak hadir dalam undangan rapat ini.
Mahasiswa dalam aduannya menyampaikan keresahan terkait dugaan ketidakpastian kemitraan antara Shopee Express dan vendor lokal yang dinilai merugikan pelaku usaha di daerah. Mereka meminta DPRD ikut memastikan transparansi serta perlindungan terhadap mitra lokal agar tidak tersisih oleh kebijakan perusahaan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan kesimpulan rapat. Ia menegaskan bahwa DPRD mendorong agar persoalan ini segera dimediasi oleh instansi teknis.
“Kami meminta dan merekomendasikan Dinas PTSP untuk secara tegas mengundang pihak Shopee Express untuk memediasi masalah ini bersama dengan mengundang pihak mahasiswa dan pihak vendor lokal. Dan kami DPRD tentu akan terus mengawal ini bersama,” ujar Fadli.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konkret, sehingga tercapai solusi yang adil bagi mahasiswa dan pelaku usaha lokal tanpa menghambat iklim investasi dan layanan logistik di Gorontalo.
Rapat ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus memantau perkembangan mediasi serta meminta laporan resmi dari Dinas PTSP pada pertemuan selanjutnya.














