Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis Kabupaten Gorontalo, Gunawan menegaskan bahwa interaksi antara anggota DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) dibolehkan, termasuk melalui sambungan telepon, selama pembahasan yang dilakukan masih berada dalam konteks pekerjaan dan mengikuti ketentuan aturan pemerintahan yang berlaku.
Gunawan mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa DPRD memegang fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Sementara Sekda memiliki peran strategis untuk membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan serta mengoordinasikan seluruh perangkat pemerintahan.
Dengan demikian, kata Gunawan, relasi kedua lembaga bersifat kerja sama dan koordinatif, bukan hubungan atasan-bawahan.
Gunawan menyampaikan bahwa ketentuan serupa juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Tata Tertib DPRD. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa komunikasi antara DPRD dan perangkat daerah, termasuk Sekda, dapat dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif dan akuntabel.
“Tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk menghubungi Sekda lewat telepon, selama pembicaraannya menyangkut urusan kedinasan. Misalnya membahas program daerah, klarifikasi data, atau pelaksanaan kebijakan,” kata Gunawan kepada Kontras.id, Kamis 06/11/2025.
Meski demikian, kata Gunawan, etika kelembagaan harus tetap menjadi pedoman. Sekda adalah pejabat tinggi ASN yang langsung berada di bawah kepala daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi kontrol dan legislasi.
Karena itu, menurut Gunawan, percakapan atau koordinasi yang dilakukan tidak boleh berubah menjadi bentuk instruksi atau intervensi terhadap kewenangan eksekutif.
Gunawan menyampaikan bahwa untuk urusan yang bersifat formal, DPRD dianjurkan mengirim surat resmi atau mengadakan pertemuan koordinasi. Adapun komunikasi yang cepat melalui telepon atau pesan singkat bisa dilakukan untuk keperluan klarifikasi teknis atau penyamaan informasi.
Gunawan mengatakan, praktik yang sesuai aturan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif tanpa melanggar batas kewenangan masing-masing pihak.
“Hubungan baik antara DPRD dan Sekda penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan daerah, asalkan dijalankan dengan transparan dan profesional,” tandas Gunawan.














