Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Gorontalo B menggelar reses gabungan di Kantor Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa, Jumat (24/10/2025).
Reses yang dipimpin oleh Umar Karim selaku Ketua Tim Reses ini dihadiri oleh para aleg Dapil IV lainnya, yakni Syarifudin Bano, Manaf A. Hamzah, dan Venny Anwar. Fokus utama kegiatan ini adalah membahas penanganan banjir yang berulang kali melanda wilayah Isimu Cs dan sekitarnya.
Pertemuan turut dihadiri sejumlah instansi teknis seperti Balai Jalan, Balai Wilayah Sungai, Dinas PUPR, serta perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Gorontalo. Camat Tibawa bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Tibawa juga ikut hadir menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam dialog yang berlangsung cukup alot, para kepala desa dan tokoh masyarakat menyoroti buruknya sistem drainase sebagai penyebab utama banjir. Beberapa saluran mengalami penyempitan dan penyumbatan, bahkan ada yang tak lagi berfungsi karena tertutup bangunan rumah warga.
Menanggapi hal itu, Umar Karim menyebut masalah banjir di Isimu Cs sudah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani secara terpadu.
“Persoalan banjir ini sudah menjadi masalah klasik yang dari tahun ke tahun selalu dihadapi masyarakat,” ujar Umar.
Ia menilai dampaknya sudah sangat luas karena turut mengganggu aktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga.
Umar menjelaskan, DPRD akan membantu memetakan alur sungai dan sistem drainase di wilayah terdampak.
“Kita akan data, buatkan tabel, dan tentukan bentuk intervensinya,” katanya.
Hasil pendataan itu akan diteruskan ke dinas teknis untuk dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk dari sisi anggaran.
Ia juga meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti titik-titik penyumbatan dengan melayangkan surat ke instansi terkait maupun ke DPRD, agar koordinasi penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau bisa suratnya juga ditembuskan ke kami, supaya kami bisa langsung berkoordinasi dengan instansi teknis,” ucapnya.
Selain itu, Umar mendorong agar pemerintah desa membuat aturan tegas dalam bentuk peraturan desa, terutama larangan menanam di lereng dan membuang sampah ke sungai.
“Harus ada sanksi yang jelas supaya masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan,” tambahnya.














